Baru Beberapa Bulan Bangunan Tanggul Di Desa Angkatan Lor Tambakromo Ambrol

TH.Indonesia. Pati - Rabu tgl (18/1017) Dana Desa adalah dana yang berasal dari APBN yang di peruntukan untuk seluruh desa di Indonesia guna menunjang Pembangunan infrastruktur dan ekonomi masyarakat desa, hal itu sudah tertuang di  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomer 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN yang berbunyi sebagai berikut. 

Bangunan Talut yang ambrol 

Presiden Republik Indonesia menimbang: a. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 72 ayat (1)huruf besar dan ayat (2) undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara. B. Bahwa alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara kepada desa perlu di laksanakan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja negara. C.

Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, pengalokasian Dana Desa yang bersumber dari anggaran Pendapatan dan belanja negara perlu diatur dalam peraturan pemerintah. D. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan  peraturan pemerintah tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja negara. Mengingat 1: pasal 5 ayat (2) undang undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 2: undang undang nomor 6tahun 2014 tentang desa ( Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 7,tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 5495).

Tapi sungguh ironis sekali jika pembangunan yang bersumber dari Dana Desa Hanya terkesan asal jadi asal nempel sehingga kualitasnya tidak di perhitungakan secara matang, hal itu ketika tim media Targethukumindonesia Mr. Eriyono melakukan investigasi di desa angkatan lor kecamatan Tambakromo RT 03 RW 01 yang mana pembangunan talut yang baru di kerjakan beberapa bulan sudah ambrol dan rusak berat akibat hujan kemarin.

Mr. Eriyono juga mengatakan, bangunan tersebut terlalu tipis dan tidak sesuai spec yang ada biasanya untuk pembangunan talut lebarnya minimal 30cm tapi kenyataan di bangunan talut tersebut kurang dari 20cm. Sehingga bangunan tersebut mudah hancur dan ketika hujan datang tindak mampu menahan debit air yang sangat deras dan akhirnya bangunan tersebut ambrol," ungkapnya.
Saat itu kepala desa yang kebetulan berpapasan di jalan terkait tanggul yang ambrol Itu karena faktor alam mas, " jelasnya.

Namun kalau di lihat dari kondisi fisik terkesan dalam penyusunan batu dan ketebalan juga kurang dari RAB. Selain itu bangunan tersebut terkesan kurang manfaat karena tanggul yang di buat itu satu bangunan sehingga di saat musim hujan atau banjir air tetap meluap dan bangunan tersebut tidak berfungsi. (Tim/THI)