Pengerjaan Aspal Didesa Karangwono Yang Baru Tiga Bulan Sudah Pecah Pecah Dan Banyak Di tumbuhi Rumput

TH.Indonesia. Pati - Dana Desa adalah dana yang berasal dari APBN yang di peruntukan untuk seluruh desa di Indonesia guna menunjang Pembangunan infrastruktur dan ekonomi masyarakat desa, hal itu sudah tertuang di  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomer 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN yang berbunyi sebagai berikut. Presiden Republik Indonesia menimbang: a. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 72 ayat (1)huruf besar dan ayat (2) undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara. B.

Jalan aspal yang mengelupas & di tumbuhi rumput
di desa Karangwono Pati 

Bahwa alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara kepada desa perlu di laksanakan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja negara. C. Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, pengalokasian Dana Desa yang bersumber dari anggaran Pendapatan dan belanja negara perlu diatur dalam peraturan pemerintah. D. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan  peraturan pemerintah tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja negara. Mengingat 1: pasal 5 ayat (2) undang undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 2: undang undang nomor 6tahun 2014 tentang desa ( Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 7,tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 5495).

Hal itu ketika tim media targethukumindonesia yang di pimpin oleh Mr. Wawan Setiawan Mr. Pungky Subagyo melakukan investigasi di lokasi pembangunan aspal latasir di RT 04, RT 05 dan RT 06 di RW 02 desa Karangwono kecamatan Tambakromo kabupaten Pati, hari rabu tgl (27/09/17) kami mendapati bahwa pengerjaan aspal latasir tersebut terkesan asal-asalan sehingga baru beberapa bulan dikerjakan sudah banyak di tumbuhi rumput dan pecah-pecah.

Menurut keterangan warga yang sempat kami wawancarai beliau mengatakan bahwa pengaspalan tersebut baru sekitar tiga bulan lebih, karena sebelumnya belum pernah tersentuh aspal sehingga aspal tersebut cepat rusak, beliau juga mengatakan, semenjak Presiden Pak Jokowi mas, jalan kami baru tersentuh aspal karena sebelumnya jalan ini memang sangat memprihatinkan dan belum pernah sama sekali tersentuh aspal," ungkapnya kepada tim media Targethukumindonesia.

Kendati pembangunan sudah berlangsung cukup lama semenjak dana desa bergulir, namun keadaan jalan poros desa yang baru di aspal sangat memprihatinkan, haruskah aspal yang seharusnya dipergunakan untuk keperluan warga dan masyarakat setempat tidak seperti yang diharapkan. 

Bagaimanapun masyarakat hanya bisa melihat tanpa bisa berbuat apa apa, hanya bisa berkeluh kesah tentang sepak terjang perilaku segelintir orang yang hanya memperkaya diri sendiri. (Tim/THI)