Pembangunan Talut Di Desa Plumbungan Gabus Yang Bersumber Dari Dana Desa Terkesan Asal-asalan

TH.Indonesia. Pati - Dana Desa adalah dana yang berasal dari APBN yang di peruntukan untuk seluruh desa di Indonesia guna menunjang Pembangunan infrastruktur dan ekonomi masyarakat desa, hal itu sudah tertuang di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomer 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN yang berbunyi sebagai berikut. Presiden Republik Indonesia menimbang: a. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 72 ayat (1)huruf besar dan ayat (2) undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara. B.

Kondisi talut di sawah doro 

Bahwa alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara kepada desa perlu di laksanakan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja negara. C. Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, pengalokasian Dana Desa yang bersumber dari anggaran Pendapatan dan belanja negara perlu diatur dalam peraturan pemerintah. D.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan  peraturan pemerintah tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja negara. Mengingat 1: pasal 5 ayat (2) undang undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 2: undang undang nomor 6tahun 2014 tentang desa ( Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 7,tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 5495).

Tapi sungguh ironis yang terjadi di desa Plumbungan kecamatan Gabus Kabupaten Pati, yang mana penggunaan Dana Desa yang di pakai untuk pembuatan talut di desa tersebut terkesan asal jadi sehingga material yang di pakai di duga tidak sesuai RAB, hal itu ketika Tim Media Targethukumindonesia, melakukan investigasi di lokasi pembangunan talut tersebut pada hari sabtu tgl (23/09/17) kami mendapati bahwa pasir yang di gunakan adalah 70% padas giling yang kualitasnya belum teruji, dengan cara tersebut di duga Tim Pelaksana Kerja (TPK) mengambil banyak keuntungan dari penggunaan material tersebut.

Salah satu warga yang sempat kami wawancarai via online mengatakan " memang pembangunan di desa kami kurang begitu transparan karena semua jenis pelaksanaan pembangunan di kuasai oleh suami kepala Desa kami yang saat ini juga menjabat sebagai kepala sekolah SDN 01 Plumbungan (S), jadi semua kegiatan pembangunan baik dari Dana Desa (DD) maupun (ADD) semua di handle oleh Suami Kepala Desa (Jumiatun) tersebut, sehingga kami sebagai warga sangat di rugikan dengan hal semacam itu, mohon untuk pihak terkait dalam hal ini dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DISPERMADES) benar-benar mengawasi proses pembangunan di desa kami, apalagi tahun 2016 kemarin semua pembangunan dari sumber dana desa dijalankan oleh (S) tanpa adanya musyawarah desa atau kepanitiaan.

Hal seperti inilah yang sangat merugikan masyarakat desa Plumbungan seharusnya dengan dana desa yang cukup besar bisa meningkatkan infrastruktur yang ada, karena kalau tidak benar-benar di awasi kemungkinan besar akan terjadi (markup) dan banyak penyimpangan," ungkapnya. (TIM/THI)