Dugaan Aliran Dana ISP ke Pejabat Desa: Antara Praktik Vendor Ilegal dan Modus Penipuan


THI. Sragen - Di lingkungan masyarakat Kecamatan Plupuh, Sragen, baru‑baru ini muncul isu yang menarik perhatian publik. Isu itu berkaitan dengan dugaan adanya dana dari penyedia layanan internet atau ISP yang masuk ke rekening pribadi Kepala Desa Gedongan (MRY) demi kelancaran proyek di wilayah desa tersebut, selasa tgl (13/10/26).

"Informasi yang tersebar di kalangan warga menyebutkan total dana yang diduga mengalir sekitar Rp 50 juta. Kabar tersebut menyampaikan pembagian dana kepada sejumlah pihak: Kepala Desa sebesar Rp 40 juta, Carik Rp 1,5 juta, perangkat desa Rp 1 juta, dan Ketua RT Rp 700 ribu.

Dalam penjelasan sejumlah pihak yang mempelajari kasus lapangan, oknum yang sering terlibat masalah semacam ini umumnya berasal dari vendor lapangan atau mantan teknisi. Mereka disebut‑sebut sering menyalahgunakan nama besar perusahaan penyedia jaringan untuk mencari keuntungan pribadi.

Masalah‑masalah di lapangan yang sering muncul biasanya berkaitan dengan istilah “uang pelancar” atau sengketa izin pembangunan infrastruktur umum, bukan pemasangan jaringan untuk rumah‑rumah warga secara pribadi. Salah satu contohnya adalah pemasangan tiang internet di fasilitas milik desa.

Dijelaskan pula bahwa beberapa oknum vendor atau subkontraktor melakukan negosiasi tidak resmi. Mereka memberikan uang pelancar kepada pihak lokal agar tiang‑tiang internet bisa dipasang di fasilitas umum tanpa melalui proses perizinan resmi pemerintah daerah.

Narasi mengenai dugaan dana masuk rekening pribadi demi kelancaran proyek jaringan kemungkinan besar bukan merupakan kebijakan resmi perusahaan. Hal itu bisa jadi merupakan modus penipuan berkedok tagihan, atau akibat pemasangan infrastruktur ilegal oleh oknum subkontraktor di lapangan.

Hingga saat ini belum ada laporan resmi maupun pemberitaan hukum yang mengonfirmasi adanya transfer dana sekitar Rp 50 juta dari manajemen ISP resmi ke rekening pribadi Kepala Desa Gedongan. Peraturan internal perusahaan penyedia layanan internet juga tidak mengizinkan pembayaran ke rekening pribadi pejabat desa demi kelancaran proyek.

Jika transaksi dengan nominal tersebut benar‑benar terjadi, ada dua kemungkinan utama. Pertama adalah kesepakatan bawah tangan oknum vendor untuk kompensasi lapangan tanpa izin resmi; kedua adalah modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan penyedia jaringan dengan dokumen‑dokumen palsu.

Dari sisi hukum, transfer dana ke rekening pribadi pejabat desa demi kelancaran izin proyek dapat dikategorikan sebagai dugaan gratifikasi atau suap sesuai Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi. Sebab wewenang izin lingkungan dan pengelolaan fasilitas desa adalah jabatan publik, sehingga dana seharusnya masuk ke rekening resmi Pendapatan Asli Desa melalui APBDes.

Menanggapi informasi yang beredar, Kepala Desa Gedongan memberikan pernyataan. Ia membantah menerima dana ISP di rekening pribadinya dan menyampaikan bahwa dana yang dimaksud seharusnya masuk ke rekening BUMDes, bahkan sampai saat ini dana tersebut belum juga dicairkan. (RED)

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال