
Dok/Saat sidang di pengadilan negeri pati.
THI. Pati - Sidang penipuan berkedok investasi kapal yang melibatkan terdakwa Utomo dengan korban Zana terus berlanjut, Kamis 22 Januari 2026 dengan agenda penyerahan bukti-bukti terdakwa. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Utomo mencoba memberikan bukti dengan menyebut sebagai hutang-piutang.
Hal tersebut lantas dibantah dengan tegas oleh kuasa hukum Zana, Nimeroldin Gulo alias Bang Gule. Dengan tegas Bang Gule menyebut jika bukti yang diserahkan berupa kwitansi adalah bukti kepemilikan kapal. Bukan hutang piutang seperti yang disampaikan oleh Utomo.
"Bukti yang diajukan Utomo itu tidak terkait soal perkara yang diajukan. Sebab bukti perbaikan kapal itu adalah bagian dari rekayasa terdakwa, karena itu perbaikan kapal siapa yang diajukan. Harapannya hakim benar-benar memperhatikan, kalau tidak bisa dikacaukan," pinta dia.
Silat lidah semacam ini disebut Gule memang sering dilakukan oleh Utomo untuk mengelabuhi hakim.
"Saudara Utomo dari dulu kalau diperiksa selalu mengelak. Dia bilang dari awal pinjam meminjam, tetapi diakui bahwa tandatangan didepan notaris. Kwitansi itu jelas dia yang menulis bahwa bukti kepemimpinan saham bukan perbekalan," tambahnya.
Meskipun demikian, mendekamnya Utomo di penjara menjadi bukti jika apa yang terjadi pada keduanya adalah bukti akal licik Utomo untuk mencari keuntungan dari Zana.
"Dia dipidana kan karena memberikan cek kosong, korban ditagih dibayar dengan cek kosong. Itu yang kemudian dia dipidana selama 8 bulan. Yang sekarang ini adalah penipuan penggelapan uang korban sebesar Rp 1,75 miliar soal kepemilikan saham. Bukan seperti yang dikatakan pinjam meminjam, itu bohong," tandasnya.
Sidang lanjutan dengan agenda banding pelapor akan diagendakan Senin 26 Januari 2026 mendatang. Gule berharap, majlis hakim benar-benar cermat dalam mencermati bukti-bukti yang disampaikan oleh Utomo melalui kuasa hukumnya. (RED)