THI. Semarang - Kasus dugaan penggelapan dana Rp150 juta yang mencuat di Jawa Tengah terus jadi perhatian, selasa tgl (09/09/25).
Dana tersebut sebenarnya untuk pelunasan kredit di Mandiri Utama Finance Tegal, namun diduga dialihkan oleh terduga Berbudi Bowo Leksono, S.H., hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Jawa Tengah
Untuk mengusut kasus ini, Polda Jawa Tengah memanggil Muhammad Bintang Aris Lukmanulhakim sebagai saksi pada selasa (02/09/25). Ia hadir ke Unit 4 Subdit III Ditreskrimum sekitar pukul 13.00 WIB.
Bintang datang tidak sendirian. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Advokat Sakti Anbiya H, S.H., Selain sdr. Bintang, Sdr. Brian Halimawan juga dimintai keterangan sebagai saksi, Karena yang bersangkutan dikenal sebagai rekanan terduga pelaku.
Kehadiran mereka menunjukkan sikap kooperatif dalam membantu penyidik mengurai kasus ini.
Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke polisi dengan Nomor : LP/B/160/VIII/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah, tertanggal 5 Agustus 2025. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Setelah beberapa jam, pemeriksaan saksi dinyatakan sudah selesai. Kini perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya, apakah Berbudi Bowo Leksono, S.H. selaku terduga akan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi.
Pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti perkara ini secara profesional. Sementara itu, masyarakat diminta menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. (RED)