![]() |
THI JEPARA - Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika di kawasan terpencil Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Dalam operasi yang digelar akhir Agustus 2025 lalu, petugas menangkap dua orang tersangka, salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu Puskesmas setempat.
Tersangka utama berinisial TF (55), merupakan warga asal Grobogan yang sudah bertugas selama beberapa tahun di Karimunjawa.
TF ditangkap di rumah dinasnya dalam keadaan membawa barang bukti sabu-sabu siap edar.
Turut diamankan pula seorang rekannya, MM (64), seorang nelayan warga asli Karimunjawa, yang berperan sebagai penghubung ke jaringan lokal.
“Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tersangka. Setelah penyelidikan mendalam, tim kami melakukan penggerebekan dan mendapati sejumlah barang bukti narkotika,” ujar Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam konferensi pers, Rabu (11/9/2025).
Barang Bukti dan Lokasi Penggerebekan, Dari penggerebekan yang dilakukan di rumah dinas TF, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 10 paket sabu siap edar seberat total 3,13 gram
- 6 pipet kaca
- 3 korek api gas
- Plastik klip bening sisa pakai
- Uang tunai sebesar Rp 1,5 juta
Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Jepara untuk proses pemeriksaan lanjutan.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa jaringan ini telah beroperasi selama lebih dari satu tahun. Modus yang digunakan adalah menyuplai sabu secara diam-diam kepada warga lokal dan juga wisatawan yang berkunjung ke Karimunjawa, yang dikenal sebagai salah satu destinasi unggulan Jawa Tengah.
“Mereka memanfaatkan kondisi geografis Karimunjawa yang terpencil untuk menyamarkan aktivitasnya. Mereka pikir bisa leluasa karena pengawasan minim. Tapi tim kami berhasil membongkar jaringan ini,” ungkap Kasat Narkoba Polres Jepara, AKP Supadi.
Diketahui, sabu-sabu tersebut dipasok dari luar wilayah Jepara dan diselundupkan masuk ke Karimunjawa melalui jalur laut. TF bertindak sebagai pengendali, sedangkan MM membantu mencari pelanggan dan mendistribusikan barang.
Keterlibatan seorang ASN dalam kasus peredaran narkotika ini menjadi sorotan tajam. Menurut Kapolres, posisi TF sebagai pegawai negara seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat, bukan justru terlibat dalam kejahatan terorganisir.
“Ini sangat kami sesalkan. ASN adalah representasi negara. Tindakan seperti ini mencoreng kehormatan lembaga pemerintahan dan akan kami tindak secara hukum,” tegas AKBP Wahyu.
Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Kesehatan juga telah merespons kasus ini dan menyatakan akan menindaklanjuti secara administratif, termasuk kemungkinan pemecatan terhadap TF setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
- Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
“Kami tidak akan kompromi. Siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba akan kami tindak tegas, termasuk bila berasal dari institusi negara,” tandas Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah pesisir dan kepulauan yang selama ini rawan dijadikan jalur distribusi narkotika.
Program “Jepara Bersinar” (Bersih dari Narkoba) terus digalakkan, dengan melibatkan unsur masyarakat, tokoh agama, pemuda, serta satuan pendidikan.
“Kami tidak ingin Karimunjawa, yang dikenal sebagai destinasi wisata unggulan, ternodai oleh jaringan narkoba. Wilayah ini harus bersih,” ujar AKP Supadi.
Kasus ini menegaskan bahwa peredaran narkotika tidak mengenal batas wilayah maupun status sosial. Bahkan di daerah terpencil seperti Karimunjawa, jaringan narkoba tetap berusaha menyusup. Penegakan hukum yang tegas, komitmen pemerintah daerah, dan kesadaran masyarakat menjadi benteng terakhir dalam memerangi bahaya laten narkotika. (@R/ Leon)
