THI. Jepara - Hukuman terhadap Bandar, pelaku judi online dan promosi judi online menyangkut beberapa aspek, termasuk hukum, keadilan, dan Hak Asasi Manusia (HAM). Sangat penting untuk dilakukan anakisa hukum yang jujur dan transparan, kamis tgl (14/08/25).
Dari Aspek Hukum, perlu kita analisa dengan cermat dalam sistem hukum Indonesia, Bandar, pelaku judi online dan promosi judi online dapat dihukum berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dari Aspek Keadilan, kita perlu analisis dalam konteks keadilan, hukuman yang diberikan kepada Bandar, pelaku judi online dan promosi judi online harus proporsional dan adil.
Jika hanya pelaku promosi judi online yang dihukum, sedangkan bandar dan pelaku judi online tidak dihukum, maka hal ini dapat dianggap tidak adil.
Dari Aspek HAM, kita perlu analisis dalam konteks HAM, setiap orang memiliki hak untuk dihukum secara adil dan proporsional.
Pasal 14 Ayat (1) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk dihukum secara adil dan imparsial.
Adapun kesimpulannya dalam kasus ini, jika hanya pelaku promosi judi online yang dihukum, sedangkan bandar dan pelaku judi online tidak dihukum, maka hal ini dapat dianggap tidak adil dan melanggar HAM.
Oleh karena itu, perlu pengawasan produk hukum dan dilakukan peninjauan kembali terhadap hukuman yang diberikan untuk memastikan bahwa hukuman tersebut adil dan proporsional. (RED)
Oleh Adv. H. Heni Purwadi, S.H. Ketua Bain HAM RI Jawa Tengah
✍️ Semoga Bermanfaat.