![]() |
Dok/Para saksi 1,2,3. |
THI. Pati - Sidang Pelanggaran Disiplin pada Investasi bodong berbalut MLM multi level marketing PT. Grafix AI Indonesia menelan banyak korban di Kabupaten Pati dengan kerugian puluhan milyar rupiah, jumat tgl (07/03/25).
Salah satu korban MLM tersebut melaporkan ke pihak kepolisian Polresta Pati. Tri Satyo Nugroho melaporkan oknum Aiptu Ari Wulan Darmiyanto, S.H selaku Direktur Regional Wilayah Jateng 1 Pati ke pihak Propam Polda Jateng pada tanggal 24 Oktober 2024.
Sidang berlangsung pada hari jumat pagi pada pukul 10.00 wib hingga selesai dengan sidang pelanggaran disiplin.
Sidang dipimpin langsung oleh Waka Polresta Pati AKBP Dandy Ario Yustiawan, dengan menghadirkan para saksi pertama Tri Satyo Nugroho saksi kedua Muhammad Amar Alayubi, saksi ketiga Andi Saputra.
Sidang dengan pelanggaran disiplin berlangsung dengan Jaksa penuntut umum. AKP Miftah Anshori, S.H. MH.
Saat sidang berlangsung beberapa pertanyaan berkisar pada awal anggota sebagai MLM tersebut.
Bagaimana anggota berinvestasi dengan PT. Grafix Ai sebagai member, dan saksi menerangkan bahwa peran sertanya seorang Ari Wulan Darmiyanto, S.H sebagai Direktur Regional Wilayah 1 Jateng juga seorang anggota Polresta Pati sebagai Kasubnit Bintibsos Satbinmas Polresta Pati.
Sehingga para saksi selaku member menjadi percaya karena Direkturnya seorang anggota Polresta Pati yang masih aktif.
Hasil dari sidang pertama ini masih menunggu hasil konfirmasi pihak pihak terkait, yang saat ini masih menunggu konfirmasi dari pihak Jaksa maupun Pimpinan Sidang, karena saat berita ini diturunkan belum bisa dihubungi. (RED)