THI. Ngawi - Harga Pupuk bersubsidi ditetapkan berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh pemerintah dengan tujuan untuk meringankan para petani agar harga yang ditetapkan bisa terjangkau oleh para petani.
![]() |
Dok/THI/RED. |
Namun hal tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Faktanya, masih banyak ditemukan Ketua Kelompok Tani yang menjual pupuk bersubsidi ke anggotanya jenis pupuk Urea dan Ponska jauh di atas HET.
Yang mana perbuatan tersebut diduga menyalahi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 Tentang cara penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsidi di sektor pertanian.
Seperti yang terjadi di Poktan dusun Sendang Embes dan dusun Sendangrejo Lor desa Wonokerto kecamatan Kedunggalar kabupaten Ngawi. Poktan dengan ketua Katimin dan wakil ketua Jumanto kedapatan menjual pupuk bersubsidi jenis Urea 150.000 dan Ponska Rp.160.000 / sak 50 Kg, senin tgl (10/02/25)
Dari hasil investigasi awak media Target hukum Indonesia, dilapangan saat menemui dan mewawancarai beberapa petani di dusun Sendang Embes dan dusun Sendangrejo Lor yang sudah membeli pupuk bersubsidi jenis Urea dan Ponska di tempat Katimin ketua Poktan mengatakan," Benar mas, saya membeli pupuk subsidi di tempatnya Katimin untuk pupuk Phonska Rp.160.000 dan pupuk Urea Rp.150.000 / sak 50Kg.
"Saat awak media dua kali mendatangi rumah Ketua Kelompok Tani untuk klarifikasi terkait harga pupuk subsidi yang di jual ke anggotanya jauh diatas HET, Katimin tidak pernah ada dirumah.
Sementara itu Jumanto selaku wakil ketua kelompok tani, saat dikonfirmasi awak media via Whatsapp juga tidak mau membalas, saat di vont HP nya berdering tapi juga tidak mau mengangkat.
Santoso ketua Gapoktan desa Wonokerto, saat awak media dua kali datang kerumahnya untuk konfirmasi terkait harga pupuk subsidi di dusun Sendang Embes dan dusun Sendangrejo Lor juga tidak pernah dirumah.
Lewat media ini sebagian para petani di dusun Sendang Embes dan dusun Sendangrejo Lor desa Wonokerto, meminta untuk Dinas terkait di kabupaten Ngawi yang berkompeten menangani dan mengawasi distribusi pupuk subsidi, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida untuk menyidak kelompok tani di desa Wonokerto dengan harapan agar pupuk subsidi tidak dijual jauh di atas HET yang sangat memberatkan petani," pungkasnya. (tim)
Bersambung...