Supriyono (Botok) & kuasa hukum Edi Gunawan Teguh, S.H, M.H. |
THI. Pati - Supriyono alias Botok, warga Dukuh Kaliampo, Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo Pati mengancam bakal melakukan aksi demo di depan Mapolresta Pati. Aksi tersebut sebagai bentuk rasa kecewa Botok atas laporanna yang dihentikan oleh Satreskrim Polresta Pati.
Sebelumnya pada 2023 lalu, Botok membuat laporan atas dugaan tindak pidana aduan palsu, fitnah, dan pencemaran nama baik lewat aplikasi Laporgub pada tanggal 23 Januari 2023 lalu.
“Kalau laporan kami tidak diproses, kami akan demo besar-besaran di Mapolres bersama ormas dan LSM-LSM yang ada di Pati,” katanya Jumat (10/01/25).
Pihaknya berharap keadilan ditegakkan dan orang yang diduga telah memfitnah usahanya sebagai tempat hiburan malam berkedok warung kerang, bisa ditangkap.
Berdasarkan surat pemberhentian kasus yang diterimanya dari Kasatreskrim Polresta Pati tertanggal 23 Desember 2024, alasan pihak kepolisian menghentikan kasus tersebut karena bukti-bukti yang diberikan oleh Botok tidak cukup kuat.
"Kalau dihentikan ini kan aneh, padahal sudah jelas barang buktinya. Terlapor juga sudah mengakui kesalahannya, masak berhentilah begitu saja," sesalnya.
Oleh karena itu, ia memohon kepada Kapolresta Pati untuk meninjau ulang / mencabut penghentian penyelidikan terhadap laporan pengaduannya dan membuka kembali kasusnya.
Ia juga meminta agar penyelidikan kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan Agung Praditya selaku orang yang diduga berada di balik aduan palsu dan fitnah di aplikasi Laporgub agar segera diproses hukum.
Sementara itu Edi Gunawan Teguh, selaku kuasa hukum Botok bakal terus mengawal kasus ini agar terlapor yakni Agung Praditya bisa segera mempertanggungjawabkan perbuatannya. (RED)