Kisruh Dua Kepala Desa Pembagian Hasil Untung Uang Aspirasi, Begini Ceritanya

THI. Pati - Sudah tidak asing lagi bahwa setiap aspirasi dari anggota dewan baik kabupaten propinsi maupun pusat menjadi ladang permainan transaksi jual beli paket proyek, senin tgl (16/12/24).

Dok/THI/RED.

Peristiwa ini terjadi antara dua kepala desa Brati kec. kayen dan kepala desa Tambaharjo kec. Tambakromo hal ini terjadi sudah kurang lebih dua tahun yang lalu.

Menurut sumber informasi mengatakan bahwa pada waktu pelaksana'an dana aspirasi dari angota dewan propinsi.

Untuk mendapatkan aspirasi tersebut harus menyongek (membeli aspirasi) 15 persen sampai 20 persen dari angaran dana asporasi tersebut.

Misalkan dari dana 200.000.000 maupun 195.000.000 broker aspirasi harus memeberikan Rp.20.000.000 perpaket aspirasi uang tersebut biasanya di berikan sebelum dana aspirasi pencairan.

"Perilaku para pejabat kepala desa seperti ini sudah tidak rahasia lagi dan prihal ini prilaku yang melawan hukum dampak dari jual beli aspirasi mengakibatkan pelaksana'an pembangunan tidak masksimal  cendrung asal asalan.

Contoh misalnya yang terjadi di desa Brati kecamatan Kayen pelaksana'an pembangunanya tidak berkualitas karena hampir 35 persen dana aspirasi habis di bagi bagi mulai potongan 20 persen.

Sedangkan broker pertama broker ataupun kedua hingga pengesub bangunan tersebut apalagi jika kepala desanya memainkan angaran tersebut pembangunan makin buruk tidak sesuai spek maupun RAB.

Sumber informasi mengatakan bahwa kepala desa Tambahharjo dan Brati kisruh terkait uang sejumlah Rp.80.000.000 delapan puluh juta rupiah.

Aparat penegak hukum BPK, Tipikor maupun kejaksa'an agar segera turun keseluruh desa dikabupaten Pati memproses perilaku melangar hukum yang merugikan negara.

Kedua kepala desa hinga berita ini ditayangkan belum bisa dimintai pertanggung jawaban justru menyembuyikan tindakkan korupsi uang aspirasi. ($.cipto)

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال