THI. Pati - Pada masa masa sulit sulitnya hasil tangkapan tiga tahun ini, para pelaut dengan tangkapan ikan yang merosot harga anjlok para nelayan TPI juwana resah. Meminta pencerahan dari pihak yang berkaitan dengan pengurusan retribusi pemda kabupaten Pati juga kementrian perikanan kelautan baik pusat maupun propinsi jawa tengah, dengan akan adanya retribusi dobel (pungutan liar), jumat tgl (27/09/24).
Dok/TPI Juwana saat bongkar pasang. |
Di sa'at media mengumpulkan data mengonfirmasi terkait adanya isu keresahan nelayan juwana yang beredar dikalangan pengusaha kapal nelayan.
Menuturkan carut marut pengelolan TPI serta pelayanan yang dialami semasa bongkar lelang hinga jasa pengangkutan ikan (sopir truk ikan) merasa terbebani.
Misalnya kapal sudah selesai bongkar berlabuh parkir sudah kena retribusi masih dipungut uang keamanan dan waktu bongkar selain retribusi pelayanan bongkar di pungut uang aqua (mbanyu bahasa jawanya).
Ada lagi uang kebersihan serta uang karang taruna desa bajo hal ini semua yang mengharuskan paguyuban kapal nelayan juwana melayang surat somasi yang tertuju kepada pihak yang terkait dengan TPI juwana baik pemda kabupaten Pati maupun kementrian Kelautan dan Perikanan.
Terperinci pungutan di TPI Bajo mulyo juwana selama satu tahun.
1. Retribusi truk DLH (10 ton) muat ikan keluar TPI Rp.300.0000x 50 truk x 300 hari =4.500.000.000
2. Aqua 200.000 x 10 kapal x 300 hari=600.000.000
3. Keamanan Rp.50.000 x 10 kapal x 300 hari=150.000.000
4. Kebersihan Rp.25.000 x 10 x 10 kapal=75.000.000
5. Retribusi desa truk DLH (10 ton)muat ikan keluar TPI Rp.20.000 x 50 truk x 300 hari=300.000.000
Total keseluruhan 5.000.000.000.
Dan hal ini jika dibiarkan maka semakin merugikan para nelayan setelah sekian melaut, saat ini berharap pihak penegak hukum dapat menertibkan keadaan yang tidak seharusnya dialami para nelayan Juwana," tandas salah satu nelayan. ($cipto)