Kantor DPMPTSP Didemo, Kepala DPMPTSP Pati Khawatir Pengaruhi Iklim Investasi

THI. Pati - Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Masyarakat Anti Pungli (GERMAP) diikuti ratusan Pemandu Karaoke (PK) mengeruduk Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Pati, Selasa tgl (09/07/24). 

Dok/Riyoso, S.Sos, M.M dengan tegas dirinya tidak pernah terlibat pungli silahkan dicek. 

Aksi ini untuk mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kompleks karaoke yang berada di desa Puri, kecamatan/kabupaten Pati.

Aksi sempat diwarnai ketegangan dan adu mulut antara Ketua GERMAP Cahaya Basuki dengan Kepala DPMPTSP Pati Riyoso. Ketegangan ini bermula ketika pria yang akrab disapa Yayak Gundul enggan diajak beraudiensi dengan Kepala DPMPTSP Riyoso.

Riyoso menyebut, kalau yang disoal terkait dengan ijin akan disampaikan mana-mana karaoke yang berijin. Jika yang dipersoal itu berijin apa tidak, kalau tidak berijin ranahnya penerbitan melibatkan Satpol PP.

Terkait karaoke yang di soal itu ijin tahun 2006, 2008, 2009 masih Perda Nomor 8 Tahun 2013 itu sudah sekian waktu. Hari ini disoal, pejabatnya pun sudah pada purna. 

Tahun 2021 dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 berlaku OSS RDA. OSS RDA adalah ijin berdasarkan resiko, karaoke termasuk menengah rendah. Menengah rendah itu NIB akan keluar hanya dengan Sel di Klet, pernyataan mandiri langsung di up load ke OSS otomatis ijin  keluar, " terangnya. 

Perda dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 semua mengacu kepada ketentuan OSS, semua dibimbing terkait dengan perijinan, semua sudah langsung dari kementerian BKPN langsung ke DPMPTSP. Maka nama DPMPTSP semua sama diberi tugas investasi," imbuh Riyoso. 

Disebutkan Riyoso, ijin tidak manual agar investasi tumbuh berkembang, karena berhadapan dengan target investasi untuk masyarakat kabupaten Pati, bukan pribadi. Investasi kabupaten Pati harus di dongkrak supaya ekonomi tumbuh berkembang. 

"Ini perlu pemahaman kenapa ada demo di kantor DPMPTSP, kami khawatir menganggu ketertarikan para investor kabur berpengaruh terhadap menurunnya iklim investasi di kabupaten Pati," jelasnya 

Riyoso juga menyebut jika perizinan tempat karaoke yang ada dipermasalahkan oleh Yayak Gundul itu sudah keluar pada tahun 2006 silam. 

Artinya, jika demonstran menduga ada penyalahgunaan kekuasaan olehnya, dugaan tersebut sangat tidak mungkin karena Riyoso baru menjabat sebagai Kepala DPMPTSP baru pada tahun 2022.

IMB kan 2006,2008,2009, kalau IMBnya keluar pasti saya jamin walaupun saya pada 2006 saya Sekcam Cluwak. Maka kalau saya pungli pecat Riyoso. Lha Sekcam Cluwak kok mengurusi ijin karaoke di Pati, namanya kan kurang tepat, Bodoh!, " tegasnya. 

"Perlu pemahaman untuk pengawasan dan perizinan. Karaoke itu sudah izin sejak 2006, setelah sekian tahun adanya PP nomor 5 tahun 2021 diatur melalui OSS. Izin otomatis lewat online. Ini perlu pemahaman, yang fatal jika tidak faham perizinan bahwasanya kita ini menggunakan pola lama," sambung Riyoso.

Saat disinggung soal adanya dugaan pungli, Riyoso dengan tegas membantah. Bahkan dirinya siap untuk disumpah untuk membuktikan bahwa dirinya benar benar tidak melakukan pungli. ($.cipto)