Investor Baru Sudah Ditunjuk oleh Pihak Yayasan MAJT Para Subcont Sangat Dirugikan dengan Adanya Notulen Kesepakatan Bersama

THI. Semarang - Setelah ramai dan cukup viral pembangunan RSI MAJT yang mandek karena investor lama PT AII mangkir untuk melunasi pekerjaan yang telah dikerjakan oleh para subkon. Melalui rapat kerja dengan pihak yayasan dan para subcont tidak ada yang dilibatkan hingga hari ini belum ada penyelesaian dan kejelasan pembayaran oleh pihak yayasan MAJT MAS, minggu tgl (28/07/24).

Dok/Inevestor baru & Mr. Hasan perwakilan dari pihak yayasan.

Notulen yang dibuat secara sepihak oleh pihak yayasan hanya mencantumkan nama subcont pemegang SPK, tanpa menghadirkan para sub cont di tanggal 26 Juli 2024.

Jadi belum ada kejelasan waktu untuk pembayaran ke pihak subcont dalam hal ini pihak subcont yang sangat dirugikan.

Padahal sebagai pemilik pekerjaan seharusnya pihak yayasan tidak lepas tanggung jawab dengan melimpahkan ke investor baru karena pembangunan ini berlokasi di tanah milik yayasan MAJT.

Alangkah baiknya jika, sebelum diserahkan ke investor baru, pekerjaan subcont yang sudah berjalan di selesaikan dahulu pembayarannya oleh pihak yayasan sebagai pemilik pekerjaan.

Untuk itu dengan kehadiran investor yang menggantikan PT. AII yang sudah ditunjuk dengan SPK baru oleh pihak yayasan ke investor baru sebagai pihak pertama yang mengerjakan maka ada beberapa hal, "Notulen Kesepakatan Bersama". Hal inilah sangat menafikkan para subkon dan merugikan dengan adanya notulen kesepakatan bersama tersebut.

Adalah pertemuan dengan Subkon pada tanggal 25 Juni sampai pasa tanggal 24 Juli 2024, yang mana dihadiri secara tertulis namun tidak pernah mengundang para subcont ;

1. PT. MAJT MAS MEDIKA, Drs. H. Ahyani, MSI, Hasan Maulana

2. PT. Fajar Eka Cipta, Andri

3. Freddy Susanto.

4. Slamet Rohadi

5. PT. Tri Putra Trasindo, Cahyo

6. Tri Putra Transindo, Lilik

7. Darmo

8. PT. Agrapana Radika Tara, Awfar Roby.

Dengan agenda pembahasan yang telah disepakati bersama secara de facto belum ada kejelasan tentang penyelesaian pembayaran yang berlarut larut hingga sekarang ini.

1. Tanggung jawab Invoice masing masing subkon.

2. Kelanjutan pembangunan RSI MAJT MAS setelah PT. Aset Investasi Indonesia mengundurkan diri dari pembangunan RSI MAJT MAS.

Dan kesepakatan bersama ini menjadi rujukan untuk kedepannya yaitu ;

1. Setelah PT. Aset Investasi Indonesia mengundurkan diri pada tanggal 18 Juli 2024, maka seluruh pekerjaan subkon yang sudah dikerjakan di RSI MAJT MAS akan dibayar oleh Investor yang meneruskan bangunan RSI MAJT MAS.

2. Setelah Investor menandatangani MoU dengan Yayasan maka semua invoie dari subkon (terlampir) akan di opname oleh team yang dibentuk oleh Investor dan yayasan, semua tagihan subkon akan dibayar oleh investor baru sesuai dengan hasil opname bersama yayasan.

3. Untuk semua subkon yang ingin melanjutkan pembangunan RSI sesuai dengan bidang masing masing akan ditentukan oleh team yang dibentuk oleh yayasan dan Investor.

4. Tagihan/invoice subkon dengan PT. Aset Investasi Indonesia menjadi tanggung jawab Investor pengganti, bukan kepada Yayasan.

5. Pihak yayasan akan ikut mengawasi serta mengawal proses pembayaran kepada subkon sampai terselesaikan.

Kesepakatan bersama dengan semua subkon ini dilakukan pada tanggal 26 Juli 2024 terbilang menyalahi aturan karena subcont tidak dilibatkan dalam pembahasan pertemuan tersebut. 

Diharapkan pihak yayasan dapat memenuhi pembayaran yang selama mangkir dari tanggungjawab oleh PT. AII dan memberikan solusi terbaik kedepannya. Yang merugikan para Subkon dan tidak ada kejadian terulang kembali, hingga menunda pembayaran / pekerjaan.

Untuk itu dengan notulen kesepakatan bersama ini menjadi pegangan yang terlulis dari pihak yayasan, namun para subkon hingga detik ini tidak ada penyelesaian pembayaran. Dan sebelum ada investor baru yang sudah ditunjuk pihak yayasan MAJT untuk meneruskan pekerjaan yang mana PT. AII telah mengundurkan diri seharus ada penyelesaian pembayaran oleh pihak yayasan MAJT, seakan cuci tangan dari projek pembangunan RSI tersebut. (RED)