THI. Rembang - Meninjak lanjuti temuan LSM KPK RI di lapangan mengenai Pembangunan Proyek Kotaku dari Arwani Thomafi Anggota DPR RI Fraksi Partai PPP yang berlokasi Di Desa Soditan Kecamatan Lasem, Ketua LSM KPK RI Rachmad Nur Wahyudi (mamik) mengajak rombongannya ke balaidesa Soditan (19/06/24).
Dok/THI/RED. |
Anggaran tersebut menurut informasinya senilai kurang Lebih Rp.1.000.000.000 (satu miliar), untuk di laksanakan progam Kotaku, di antaranya RTH (rumah taman hijau), saluran sanitasi, bak sampah, sumur bor dalam, rabat beton.
Pada pukul 09.00 WIB para rombongan LSM KPK RI sampai di Balaidesa Soditan, dan langsung di sambut oleh pemerintah desa Soditan di antaranya Sekdes, Bendahara, Pengurus KBM, KSM, Dan UPL yang berkaitan dengan Progam Kotaku.
Pertama acara di buka oleh ketua KBM yaitu pak Sutari, dan beliau menjelaskan Struktur KSM Kotaku meliputi Ketua Aan Rodiyan (sekdes), Sekertaris Mokhamad Zaim, Bendahara Ani Susanti, Rohmad, Atik Suhartini, Ahmad Mubtasim, Tuyono, Abdur Rohman.
Dalam pengakuan A'an Rodiyan selaku ketua KSM dan sekaligus Sekdes bahwa menurutnya beliau sudah menjalankan sesuai SOP Progam Kotaku , hal itu juga di yakinkan dengan Ketua UPL Suroto sebagai pengawas jalanya pembangunan. Kemudian dari pihak KBM pak Sutari menyerahkan dokumen LPJ dan SPJ Ke LSM KPK RI untuk di lihat.
Setelah dokumen tersebut di lihat dan di telaah oleh LSM KPK RI dan team, mereka menemukan beberapa kejanggalan mengenai pembangunan KOTAKU di Desa Soditan, di antaranya adalah poin satu di dokumen LPJ sama dokumen RAB berbeda datanya, LPJ cuma lima item yang di kerjakan, padahal di RAB tujuh item, poin dua bahwa dokumen RAB di berikan oleh Sekdes Aan selaku Ketua KSM Kotaku keanggotanya, saat setelah Pembangunan Proyek Kotaku selesai, poin tiga ternyata anggota KSM tersebut rata-rata tidak di pergunakan sesuai Poksinya hanya untuk formalitas saja oleh Sekdes Aan.
Menanggapi pertanyaan LSM KPK RI sekdes Aan dan KBM tidak membenarkan pernyataan tersebut, dirinya berpendapat sudah sesuai SOP dan Arahan Faskel Bapak Eko selaku pendamping Progam Kotaku, bahkan Sekdes mengeluarkan pernyataan bahwa Kades Juga ikut meng'handle proyek ini, hingga mendatangkan Matrial padahal Kades secara aturan tidak poksinya saut Mamik selaku Ketua LSM KPK RI.
Bendahara bu ani, saat di tanya mengenai pengelolaan dana Kotaku beliau menjawab bahwa kami hanya melaksakan anggaran dari instruksi Faskel, progam ini udah di plot-plot dari sananya, hal itu juga di benarkan oleh Pak Sekdes Aan selaku Ketua KSM Kotaku.
Ketua LSM KPK RI, Rachmad Nur Wahyudi menegaskan "panjenengan semua intinya saling lempar pak/bu, selalu memojokan Faskel Pak Eko, padahal setau saya melihat arsip LPJ di sini, panjenengan semua sudah serah terima antara Faskel dan pihak KSM dan di tandatangani Oleh Kades juga.
Karena dalam hal ini kami serasa cukup menemukan data, maka kami akan proses hukum kasus ini biarlah APH saja yang menentukan kelanjutanya," tegas Rachmad (Mamik). (Mentaju)