Sudah 3 Tahun Dianggarkan, Kolam Desa Kenongo Sedan Belum Jadi Juga, Gak Bahaya Ta ?

THI. Rembang - Dengan adanya aduan warga desa Kenongo kecamatan Sedan Rembang, kepada LSM KPK RI mengenai pembangunan wisata kolam desa Kenongo yang belum jadi juga bahkan terkesan mangkrak, LSM KPK RI langsung gerak cepat, selasa tgl (28/05/24)

Dok/KPK RI saat sambangi balai kolam yang masih ada retak & pecah.

Dalam penemuannya di lokasi wisata kolam Kenongo tersebut, Ketua LSM KPK RI Rachmad Nur Wahyudi (Mamik) memberikan penjelasan kepada awak media bahwa "Untuk kondisi kolam saat ini lantai bawah sudah pada pecah pecah, kondisi air keruh bahkan dalam pembangunan fasilitas wisata kolam contoh drainase bahan bakunya tidak sesuai spek, ada yang pakai bahan baku tras, dan bawah drainase tersebut bawahnya tanpa menggunakan galian kami khawatir itu akan ambrol dan bisa pecah pecah dikemudian hari.

Akhirnya setelah di lokasi LSM KPK RI, bersama rombongan merapat ke Balaidesa Kenongo, disana bertemu dengan Sekdes dan bendahara desa, dikarenakan Kades Kenongo Mansur lagi rapat di kecamatan Sedan," jelas sekdes.

Menurut keterangan kedua perangkat Sekdes dan Bendahara proyek Kolam Wisata itu di anggarkan memakai anggaran yang bersumber dari Dana Desa mulai Tahun 2021, 2022, 2023, hingga tahun 2024 ini.

"Proyek tersebut dianggarkan dari Dana  Desa Tahun 2021 untuk kolam 1 sekitar Rp.165.200.000, dan kolam 2 Sekitar Rp.162.000.000 hingga tahun anggaran Dana Desa 2024 ini total menghabiskan anggaran hampir setengah milyar lah pak," tutur sekdes.

Setelah mendapatkan Data Mengenai Kolam Wisata tersebut, lanjut Rachmad Nur Wahyudi (Mamik) memberikan  pernyataan kepada awak media "Ini cukup aneh dianggarkan hampir 4 tahun anggaran, tetapi kok belum jadi juga, Gak bahaya ta.?

Bertahun tahun pembangunan masih terbelangkai dalam kondisi memprihatinkan.

Harapan dari LSM KPK RI melalui ketuanya proyek harus segera di selesaikan dan sesuai RAB yang ada. Bila nanti di kemudian hari kami menemukan kejanggalan dan bukti kuat ada indikasi Tipikor nya kami tidak segan-segan untuk Proses Lanjut masalah Ke APH (aparat penegak hukum) setempat," tutup Mamik. (RED)

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال