THI. Sragen - Pelatihan yang dilaksanakan di desa Jambean, kecamatan Sambirejo, kabupaten Sragen Jawa Tengah Penutupan Pelatihan Kompetisi Dana DBHCHT oleh Balai Latihan Kerja (BLK) kabupaten Sragen. Mirisnya seorang wartawan dilarang meliput dan di usir oleh oknum pegawai BLK, jumat tgl (17/05/24).
![]() |
Dok/Penutupan pelatihan yang digelar oleh BLK kab. Sragen terjadi insiden pengusiran wartawan. |
Wartawan tersebut meminta ijin kepada kepala desa Jambeyan, "Pak saya dari media kontrolnews.com, terlihat mesin jahit, open kue dan batik tulis sebagai alat peraga, ijin untuk meliput kegiatan yang ada di desa Jambeyan," kata wartawan meminta ijin.
Jawab kepala desa Jambeyan, "Silahkan pak, dengan senang hati kami mengijinkan bapak untuk meliput dan justru itu bisa membantu mengangkat potensi yang ada di desa kami," ucap kades Jambeyan.
Lebih lanjut, wartawan tersebut mengambil dokumentasi dengan hp'nya, dan mendatangi seorang Ibu pegawai BLK yang diduga sebagai kepala atau salah satu pimpinan BLK kabupaten Sragen untuk meminta ijin konfirmasi dan meliput kegiatan yang diadakan.
"Ijin bu saya dari media Kontrolnews.com, untuk konfirmasi terkait kegiatan ini dan mempublikasikan di media kami," kata wartawan.
Jawab ibu pegawai BLK tersebut... "Apa bapak sudah ijin ke dinas, saya kenal dengan semua wartawan dari dinas Kominfo sragen. Gak usah di liput silahkan bapak keluar dan tunggu diluar !! ketus ibu pegawai BLK tersebut.
Mungkin karena tidak dikenal wartawan tersebut oleh pegawai BLK, maka wartawan kontrolnews.com tersebut disuruh keluar. Meskipun wartawan tersebut sudah mengatakan dirinya adalah wartawan yang akan meliput kegiatan tersebut.
Tindakan Pejabat yang mengusir wartawan saat meliput dan menyuruh keluar dan bilang gak usah diliput.
Merasa dihalangi wartawan saat menjalankan tugasnya, akhirnya meninggalkan dan keluar. Dapat dipidana bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. (RED)