THI. Rembang - Saat dikonfirmasi oleh lembaga Lidik Krimsus kepala dinas DPUTR kab. Rembang Maryosa," Menyampaikan bahwa terkait adanya temuan yang dikonfirmasi sudah diselesaikan, dan untuk pengembalian ke Bapeda sudah dikembalikan semua. Namun ketika LSM KPK RI menanyakan bukti fisik (STS), kepala dinas DPUTR Rembang menyarankan untuk koordinasi langsung ke kabid Bina Marga Nugraha, selasa tgl (14/05/24).
![]() |
Lembaga Lidik Krimsus & KPK RI saat konfirmasi di DPUTR Rembang. |
Selanjutnya tim diterima oleh ajudan Ndaru diruang lantai dua. Ndaru menyampaikan bahwa STS tersebut sudah selesai akan tetapi disimpan oleh pak kabid Bina Marga," ungkap Ndaru kepada tim.
Kami dari tim KPK RI akan selalu mengawasi, mengawal sampai tuntas terkait adanya temuan yang ada di DPUTR Rembang," tegas Nur Rachmat Wahyudi atau lebih dikenal (Mamik).
DPUTR Kab. Rembang TA 2023 menganggarkan dan merealisasikan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan. Pemeriksaan atas pekerjaan jalan dilakukan dengan mengambil benda uji menggunakan alat core drill untuk menguji ketebalan aspal maupun perkerasan beton semen yang terpasang di lapangan. Data hasil pengujian tebal digunakan untuk menguji volume aspal dan perkerasan beton yang dibayar.
Berdasarkan Hasil analisis dokumen dan pemeriksaan fisik diketahui terdapat 14 paket pekerjaan di DPUTARU yang dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi kontrak dengan uraian sebagai berikut.
1. Pekerjaan Pelebaran Jalan Slamet Riyadi dilaksanakan oleh CV BC Dimana Hasil pemeriksaan fisik tanggal 21 September 2023 diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan laston lapis antara (AC-BC) sebesar Rp19.961.600,00. Dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan laston lapis aus (AC-WC) sebesar Rp473.005.100,00.
2. Pekerjaan Pelebaran Jalan Tahunan – Sale dilaksanakan oleh CV MJ Dimana diketahui terdapat ketebalan kurang dibawah spesifikasi atas pekerjaan perkerasan beton semen dan lapis fondasi bawah beton kurus sebesar Rp10.835.000,00.
3. Pekerjaan Peningkatan Jalan Banyudono – Pengkol dilaksanakan oleh CV BC Dimana diketahui terdapat ketidaksesuaian spesifikasi atas pekerjaan laston lapis aus (AC-WC) dan laston lapis antara (AC-BC) sebesar Rp360.804.700,00.
4. Pekerjaan Penanganan Long Segment Pemeliharaan Berkala Jalan Jolotundo – Japerejo oleh CV SDP dimana diketahui terdapat kadar aspal AC-BC kurang dibawah spesifikasi sebesar Rp5.128.000,00 serta ketidaksesuaian spesifikasi atas pekerjaan perkerasan beton semen sebesar Rp61.516.000,00. (Telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah).
5. Pekerjaan Penanganan Long Segment Peningkatan Jalan Tulung – Sumberjo dilaksanakan oleh CV SDP dimana diketahui terdapat ketidaksesuaian spesifikasi atas pekerjaan perkerasan beton semen sebesar Rp109.389.000,00. ( telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah )
6. Pekerjaan Penanganan Long Segment Peningkatan Jalan Tireman – Japerejo dilaksanakan oleh CV MJ diketahui terdapat ketidaksesuaian spesifikasi atas pekerjaan perkerasan beton semen sebesar Rp133.146.000,00.
7. Pekerjaan Peningkatan Jalan Pasar – Pulo dilaksanakan oleh CV SAM diketahui terdapat ketidaksesuaian spesifikasi atas pekerjaan laston lapis aus (AC-WC) dan laston lapis antara (AC-BC) sebesar Rp 265.339.800,00.
8. Pekerjaan Jalan Pasar Kragan Ke Selatan (k167) dilaksanakan oleh CV BK diketahui terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume atas pekerjaan perkerasan beton semen sebesar Rp174.062.000,00.
9. Peningkatan Jalan Pamotan – Japerejo dilaksanakan oleh CV SJ dimana diketahui terdapat ketidaksesuaian spesifikasi atas pekerjaan perkerasan beton semen sebesar Rp40.310.000,00.
10. Pelebaran Jalan Sarang-Lodan dilaksanakan oleh CV JK diketahui terdapat ketidaksesuaian spesifikasi atas pekerjaan laston lapis aus (AC-WC), laston lapis antara (AC-BC), dan laston lapis pondasi (AC-Base) sebesar Rp28.850.000,00.
11. Pekerjaan Peningkatan Jalan Poros Japerejo-Tempaling dilaksanakan oleh CV Snd diketahui terdapat ketidaksesuaian spesifikasi mutu pekerjaan beton rigid pavement sebesar Rp33.518.000,00.
12. Pekerjaan Peningkatan Jalan Poros Pedak-Pranti dilaksanakan oleh CV Ids diketahui terdapat ketidaksesuaian spesifikasi mutu pekerjaan beton rigid pavement sebesar Rp35.106.000,00.
13. Pekerjaan Peningkatan Jalan Poros Mlagen-Joho dilaksanakan oleh CV RB dimana diketahui terdapat ketidaksesuaian spesifikasi mutu pekerjaan beton rigid pavement sebesar Rp55.459.000,00.
14. Pekerjaan Peningkatan Jalan Poros Magersari-Banyudono dilaksanakan oleh CV BN diketahui terdapat kelebihan bayar atas ketidaksesuaian spesifikasi atas pekerjaan laston lapis antara (AC-BC) sebesar Rp10.792.753,00 . (Telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah).
Atas kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan tindak lanjut berupa penyetoran ke kas daerah sebesar Rp186.825.753,00 yang terdiri atas CV SDP dan CV BN sehingga sisanya sebesar 1.295.555.780 belum di tindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah.
Atas Permasalahan tersebut jelas tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu pada Pasal 27, Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia pada lampiran poin 7.13, dan Surat Perjanjian masing-masing paket pekerjaan dimana pelaksanaan kontrak menggunakan Kontrak Harga Satuan.
Terkait Permasalahan diatas tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.482.381.533,41. Permasalahan tersebut disebabkan karena PPK kurang cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan dan Konsultan pengawas tidak cermat dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya terutama dalam membuat laporan pengawasan. (RED)