Aktivitas Ilegal Tanah Huruk, Menjadi Lahan Bisnis di Duga di Kirim ke Sebuah Pabrik Kecap

THI. Rembang - Aktivitas tanah huruk di desa Dresi Kulon kecamatan kab. Rembang di duga Ilegal, rabu tgl (22/05/24).

Dok/Aktifitas galian C (ilegal) yang masih marak di desa Dresi Kulon.

Pasalnya saat di konfirmasi LSM KPK RI, di lapangan di temukan aktivitas alat berat dan beberapa dum truck yang siap angkut barang.

Ketua LSM KPK RI, Rachmad Nur Wahyudi bertemu dengan Pak (AM) selaku yang di percaya oleh pengelola tanah tersebut.

(AM) menerangkan bahwa dirinya hanya di tugaskan untuk menjaga lahan huruk saja, mengenai barang yang dikirim ke pabrik dirinya tidak tahu.

Ternyata di situ ada anak selaku pemilik usaha tanah huruk, dari pak (SHR).

Beliau menjelaskan kepada Ketua LSM KPK RI bahwa muatan lagi sepi mas, iya benar kadang kami kirim ke pabrik kecap kadang ya diperumahan.

Setelah mengorek keterangan dari semua pihak yg ada di lokasi, Rachmad selaku ketua LSM KPK RI akan mengambil langkah untuk proses yang lebih lanjut, harapannya supaya Rembang ini tertib aturan dan bersih dari usaha ilegal yang bisa merugikan Negara. (RED)

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال