Diduga Bangunan Talud Milik Dinas PU di Bongkar Oleh Kades Kedung Pancur, Pertanggung Jawabannya Perlu di Pertanyakan

THI. Rembang - Berawal dari informasi warga setempat yang menyampaikan bahwa adanya dugaan bangunan talud milik dinas pekerjaan umum yang dibongkar oleh kades kedung kecamatan pancur kabupaten rembang patut di pertanyakan.

Dok/THI/RED.

Pada dasarnya bangunan dengan pembiayaan anggaran negara seharusnya dijaga keberlangsungannya, 

Menurut keterangan dari salah satu warga setempat yang tak ingin disebut namanya, menyampaikan, bahwa bangunan talud tersebut merupakan saluran air milik dinas PU, bukan bangunan milik desa. 

"Itu sebelum dibongkar memang ada pondasinya mas, sama seperti yang ada disebelahnya, hanya saja terhalang oleh gorong-gorong jalan," ujarnya.

Seharusnya kan sisa-sisa matrial bongkaran talud harus ada, lalu kenapa disifu tak terlihat, terus dikemanakan seperti batunya," tandasnya.

Kepala Desa Kedung saat diklarifikasi awak media pada sabtu,(27/04/2024) melalui chat whatsapp menuliskan, "Untuk drainase itu belum didanai, kita fokus pada pembangunan jembatan dulu," tulisnya.

Mengenai sisa matrial, kades menulis, "bongkaran ya tertimbun mas, namun untuk lebih jelasnya nanti saya detailkan saat ketemu," imbuhnya.

Terkait bangunan Talud menggunakan anggaran pemerintah dimana tujuannya untuk pembangunan kemajuan desa, tidak seharusnya secara sepihak main bongkar, jelas yang demikian merugikan negara, Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan, dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Pasal 522. 

Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (Ridwan)