7 Saksi dihadirkan Dalam Sidang ke 5 Daniel Terdakwa Pidana Pelanggaran UU ITE Jepara

 7 saksi dari perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB) dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang ke 5 perihal perkara tindak pidana UU ITE terkait dakwaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan penistaan agama dengan terdakwa Daniel MFT. Hal tersebut dipaparkan oleh Majelis Hakim Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua diawal pembukaan sidang. Selasa, (6/3/2024).

7 saksi disumpah di PN Jepara


"Saya merasa digiring kearah yang lain, namun begitu saya tetap konsentrasi sesuai dengan undangan JPU terkait permasalahan Pencemaran nama baik dan penistaan agama," kata Ridwan. saksi pertama Ridwan selaku ketua PMKB dibombardir dengan pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa Daniel secara marathon di dalam persidangan dan Terkesan diulang-ulang sehingga majelis hakim terpaksa mengingatkan agar pertanyaan tidak diulang ulang. 

Tak hanya majelis hakim yang mengingatkan kuasa hukum terdakwa, namun sidang diwarnai dengan beberapa kali JPU merasa keberatan atas kesan penggiringan kuasa hukum terdakwa terhadap saksi. 

"Keberatan ini mendasar sebab pertanyaan yang sudah dijawab kembali ditanyakan berkali kali sehingga terkesan monoton", tambah Ridwan.

Diluar kantor Pengadilan Negeri ratusan masa yang terdiri dari masyarakat Karimunjawa bersatu (PMKB), ormas Pemuda Pancasila (PP) dan LSM Harimau semangat melakukan aksi damai dengan orasi yang membangun.

Diluar kantor Pengadilan Negeri

 "kami disini bersama sama memberi dukungan moral kepada masyarakat Karimunjawa, majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum untuk berkerja secara profesional dan memutuskan yang seadil adilnya, terhadap terduga Daniel FMT harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang mengakibatkan masyarakat Karimujawa resah," teriak Aris Koordinator Aksi.

Dirinya juga menyuarakan kepada masyarakat Karimunjawa agar tetap kondusif dan tetap bersatu agar tidak mudah dihasut para pihak yang berkentingan sehingga berpotensi pecah belah. 

Pernyataan sikap pemuda Pancasila mengenai tindak Pidana pelanggaran UU ITE 

"Kami pemuda Pancasila Jepara menyatakan sikap sebagai berikut : 

1. Bahwa Pemuda Pancasila mendukung langkah aparat penegak hukum dalam rangka melakukan penegakan hukum.

2. Bahwa Pemuda Pancasila Menolak adanya intervensi dan tekanan dari pihak manapun kepada aparat penegak hukum.

3. Mendukung kejaksaan dan pengadilan Negeri Kabupaten Jepara untuk menuntut dan mengadili perkara tersebut sesuai dg ketentuan hukum yg berlaku secara Tegas." seru Aris.

4. saksi yang dihadirkan merasa keberatan, masyarakat karimunjawa disamakan dengan udang, tempat ibadah disamakan dengan udang yang seolah olah siap disantap. dari unggahan Facebook Daniel.

foto tulisan facebook terdakwa Daniel

Menurut masyarakat yang diwakili oleh PMKB hal itu sangat menyakitkan dan melecehkan, bukan sekedar nama baik masyarakat tetapi sudah mengarah ke penodaan agama sebab menyebutkan tempat ibadah persis kaya ternak udang itu sendiri. 

Mereka mengatakan bahwa tempat ibadah sudah ada sebelum ada tambak udang intensif. 

"Siapa yang tidak sakit hati, bukan hanya masyarakat dikatakan otak udang tetapi tempat ibadah dikatakan seperti itu (lihat foto tulisan terdakwa Daniel), bukan karena Daniel beda keyakinan, tetapi kata katanya yang menyakitkan," terang saksi.


(moel)