Penyedia Jaringan Internet Tanpa Ijin Mendirikan Tower

THI. Sragen - Banyaknya jaringan internet diwilayah kecamatan Sambirejo, kedawung, dan juga karang malang kabupaten Sragen yang tidak memiliki perijinan yang resmi. Tentu dengan pelanggan jaringan internet yang banyak dan bertambah bertambah tiap bulannya, jumat tgl (17/11/23).

Dok/Tower/THI/PUGUH.

Penyedia layanan jaringan internet diwilayah Sambirejo, kediwung, dan Karang malang misalnya, sebuah PT. usaha umum yang salah satu menjadi penyedia layanan jaringan internet atau pemasangan wifi. Dengan perangkat Microwave yang sudah beroperasi dengan lancar entah berijin atau tanpa ijin frekuensi sinyal. 

Seperti salah satu tower di dusun Japol, Pelemgadung, Karang Malang, Sragen. diketahui menurut informasi warga masyarakat jaringan ini milik  seorang pengusaha. 

Diduga PT. Akses Koneksi Aman yang sudah beroperasi kurang lebih 3 tahunan ini.

Salah Satu Pemasangan tower ISP yang sudah berdiri di Dukuh Jati sari, Sambi, Sambirejo, Sragen berdiri diatasnya Dak sebuah ruko klontong.

menurut pemilik ruko, pemasangan Tower tersebut ijin ke pemilik ruko. tetapi tidak ijin kepihak desa setempat, 

Penggunaan layanan jaringan internet atau pelanggan wifi. Salah satu pendirian Tower tersebut berdiri di atas  dak depan ruko entah penggunakan grounding atau ground dengan menggunakan tembaga asli atau tidak sebagai penangkal petirnya, untuk standar keamanan 1,5 m sampai 2,4 m tembaga yang asli. Jika grounding yang digunakan tidak standar, kemungkinan bisa membahayakan jika waktu hujan tersambar petir. 

Seperti kejadian di sukorejo, dukuh Pondok, Jambeyan, Sambirejo, Sragen, kurangnya keamanan grounding atau ground Sebuah tower, Tower terebut pernah tersambar petir beberapa tahun lalu yang mengakibatkan 3 TV  dalam satu rumah hancur akibat tower tersambar petir, dan kurang lebih 50 lampu lampu sekeliling tetangga hancur tersambar petir. 

Dari pelanggan ISP tersebut rupanya banyak yang mengundurkan diri sebagai pelanggan jaringan internet karena menurut pelanggan ISP tersebut tidak menempati janji dan Selayaknya sebagai pengusaha Direktur PT. tersebut memiliki tanggung jawab  yang benar benar ditepati atau komitmen. (Puguh)