Dua Kurir Pengedar Narkoba di Tangkap Satresnarkoba Polres Rembang

THI. Rembang - Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rembang membekuk dua orang pengedar ribuan pil koplo di dua tempat terpisah.

Dua pengedar pil koplo berhasil diciduk oleh Satres Narkoba Polres Rembang.

Kapolres Rembang, AKBP Suryadi SIK MH, Selasa (21/11/23) menerangkan dua tersangka yang diamankan berinisial GK (21) warga desa Kebonagung kecamatan Sulang yang berprofesi sebagai kurir paket dan MZA alias Gundul (21) warga desa Soditan Lasem.

''Keduanya mengedarkan pil jenis Y dan jenis LL atau yang dulu biasa disebut pil koplo. Keduanya merupakan pengedar di wilayah kecamatan Rembang dan Lasem,'' kata dia.

Dia menerangkan kedua tersangka menjual pil tersebut seharga Rp 40 ribu per 10 butir.


''Pil itu menurut pengakuan tersangka bisa menimbulkan efek ngefly. Hal ini sangat membahayakan khususnya bagi konsumen yang rata-rata remaja,'' jelas dia.

Kepala Satres Narkoba Polres Rembang, AKP M Sulhan Mulyadi SH MH menerangkan dua pelaku diamankan dari dua tempat terpisah.

''Satu pelaku kami amankan saat melakukan transaksi di Desa Mondoteko. Satu pelaku lain kami amankan di perbatasan Rembang - Lasem Desa Punjulharjo. Keduanya kami amankan setelah penyelidikan selama tiga pekan atas laporan masyarakat,'' jelas dia.

Dia menerangkan dari pelaku GK, aparat menyita total sebanyak 592 butir pil.

Sedangkan dari pelaku MZA alias Gundul, aparat menyita total sebanyak 2.444 butir pil.

''Total pil yang kami sita dari dua pelaku yaitu 3022 butir pil. Pil tersebut didapatkan pelaku dari Blora dan Surabaya yang saat ini masih dalam pengembangan,'' tegas dia.

Para pelaku mengaku baru mengedarkan pil koplo tersebut dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Namun aparat masih melakukan penyelidikan atas pengakuan kedua tersangka itu.

Atas perbuatan kedua tersangka itu, aparat Polres Rembang mengenakan Ayat (1) yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 dan Pasal 138 Ayat (2) dan atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kedua tersangka terkena ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Mamik gaul)