Ada Dugaan Pungli Dalam Pengelolaan Aset Tanah Milik PT. Djarum di Desa Wangunrejo, Warga Nekat Laporkan Kepala Desa ke Kepolisian

THI. Pati - Pembangunan infrastruktur ditingkat desa adalah harapan masyarakat bawah karena warga dapat menggunakan fasilitas tersebut setiap harinya. Desa sebagai ujung tombak pembangunan di era pemerintah saat ini dengan berbagai sumber dana setiap tahunnya tentu untuk kesejahteraan warga dan masyarakatnya, rabu tgl (27/09/23).

Hal ini yang menjadi polemik oleh warga desa Wangunrejo kec. Margorejo kab. Pati dengan adanya surat MoU dari PT. Djarum Kudus dengan pemdes desa Mangunrejo per/tanggal 01 Oktober 2020. MoU tersebut menyatakan bahwa tanah seluas 36ha milik PT. Djarum Kudus yang dikelola oleh pemdes Wangunrejo tidak sesuai dengan berita acara Musdes kerjasama pemanfaatan tanah milik PT. Djarum Kudus per/tanggal 13 Oktober 2021.

Bahkan sampai sekarang tanah / lahan milik PT. Djarum Kudus tersebut masih dikuasai oleh saudara Jarwadi ketua BPD dan kepala desa Wangunrejo per/tanggal 19 Desember 2022. Yang seharusnya sesuai musdes tanah / lahan tersebut dikelola oleh desa bukan pribadi selama ini.

Namun para petani penggarap pada saat itu ditarik sewa (pungli) per/ha sebesar Rp. 7.700.000,_ untuk lahan tebu dan Rp. 4.400.000,_ untuk lahan palawija. Uang sewa (pungli) tersebut diberikan petani penggarap ke saudara Jarwadi (BPD) & kepala desa Wangunrejo Kasmadi saat panen selesai.

Dana sewa (pungli) atau tarikan tersebut terkumpul hingga Rp. 800 juta hingga Rp. 850 juta lebih. Hingga hari ini pemdes Wangunrejo belum pernah melaporkan LPj keuangan tersebut. Apa untuk pembangunan jalan desa atau infrastruktur lainnya.

Yang menjadi pertanyaan uang tersebut lari kemana atau dipergunakan apa saja, baik sebagai kas desa ataupun sebagai PAD desa.

Kami warga sangat membutuhkan transparansi pengelolaan lahan PT. Djarum Kudus yang selama ini dikelola oleh pemdes Wangunrejo," tutur warga Supriyono.

Kami bersama warga selalu pendukung kebijakan kepala desa Kasmadi selalu memberi masukan agar lebih transparansi, demi kesejahteraan warga dan masyarakat desa Wangunrejo kec. Margorejo kab. Pati, namun kades menolak," ungkap Supriyono.

Kami harapkan dengan adanya laporan atau aduan di Polresta Pati dengan nomor (surat) : 026/SP/IX/2023 ini, agar bisa untuk ditindak tegas oleh aparat penegak hukum (APH) diwilayah kab. Pati agar tidak ada kejadian pungli yang hanya memperkaya kelompok / pribadi dan ini adalah kejahatan yang teroganisir," tutupnya. (RED).