Penetapan Tiga Orang Tersangka Dugaan Tipikor BUMDESMA Mandiri Sejahtera Kab. Pati

THI. Pati - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati melakukan pemeriksaan saksi dengan inisial RG (selaku Ketua Bumdesma Mandiri Sejahtera), Sdr. RA (selaku Direktur Utama PT MBSP (Maju Berdikari Sejahtera Pati)) dan Sdr. HS (Selaku Direktur Utama PT. MDP (Mitra Desa Pati), rabu tgl (06/09/23).

Kuasa hukum Fatkhur Rahman, S.H, M.H & patner.

“Pemeriksaan saksi dilakukan mulai pukul 09.00 WIB”, kata Kasi Intelijen Kejari Pati, setelah selesai dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pati melakukan gelar perkara (ekspose), dan dari hasil gelar perkara (Ekspose) Tim Penyidik berkesimpulan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal pada BUMDESMA Mandiri Sejahtera Pati.

Dan selanjutnya Tim Penyidik menetapkan Sdr. RG sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 1726/M.316/Fd.1/09/2023, Sdr. RA dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 1729 /M.3.16/Fd.1/09/2023 dan Sdr. HS dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor B- 1727/M.316/Fd.1/09/2023 tanggal 05 September 2023. 

Penetapan para tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pati tersebut karena telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 56/S/XXI/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Pengelolaan Keuangan yang berasal dari Dana Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Bersama Mandiri Sejahtera kabupaten Pati, PT MBSP, dan PT. MDP Pati Tahun 2018 s/d 2022 dengan total kerugian sebesar Rp. 1.516.518.575,- (satu milyar lima ratus enam belas juta lima ratus delapan belas ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah).

Terhadap ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan  Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan maksimal Rp. 1.000.000.000,-.

Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka RG, RA dan HS dilakukan penahanan di Lapas Kelas II  Pati.

Dan selanjutnya kuasa hukum pelapor Fatkhur Rahman, S.H, M.H akan melayangkan surat permohonan untuk dilakukan gelar khusus/gelar ulang karena dalam penetapan tersangka masih ada pihak yang diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus Bumdesma namun tidak masuk dalam daftar tersangka, yakni inisial (DAP)," tutup Fatkhur Rahman, S.H. M.H. (RED)

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال