Babak Baru Laporan Fitnah Terhadap Warung Kerang Kaliampo, Putusan Majelis KIP Jateng Mengabulkan Tuntutan Pemohon

THI. Senarang - Pihak Supriyono selaku pemilik warung kerang kaliampo (WK) di perum mutiara persada desa Wangunrejo kec. Margorejo Pati yang dilaporkan secara sepihak di aplikasi LaporGub melanjutkan sidang terakhir dengan hasil putusan, rabu tgl (30/08/23).

Didik Tri Wahyudi, S.H, M.H kuasa hukum Supriyono (owner WK).

Merasa dirugikan dengan identitas yang masih belum diketahui sejak dilaporkan pada bulan januari lalu dengan nomor aduan LGWP17488352 dengan laporan palsu/fitnah masih melalui sengketa sidang di komisi informasi publik untuk sidang keputusan.

Sidang yang dipimpin oleh hakim majelis Setiadi, S.H, M.H, Sutarto, S H, M.Hum dan Ermi Sri Ardhyanti, S.Sos dengan tuntutan oleh kuasa hukum Didik Tri Wahyudi, S.H, M.H dan partner dengan persidangan terbuka dan untuk umum.

Persidangan menuntut untuk mengungkap dan buka identitas pembuat laporan palsu/fitnah diaplikasi LaporGub dengan nomor aduan : LGWP17488352, agar proses hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya demi keadilan.

Komisi Keterbukaan Publik dalam sidang kali ini telah menimbang dan memutuskan berdasarkan bukti bukti yang telah diajukan serta keterangan saksi pemohon, termohon maupun keterangan para pihak dari Polresta Pati dan Sekda Kab. Pati.

Berdasarkan keputusan majelis hakim KIP memerintahkan Termohon dalam hal ini perwakilan dari kuasa hukum dari Sekda Provinsi yang diwakili oleh kabag hukum sekda provinsi jawa tengah dan dari Dinas Komunikasi Informasi Jawa Tengah untuk membuka informasi guna kepentingan penyelidikan di Polresta Pati.

Berdasarkan hal tersebut komisi informasi publik dari hasil keputusan majelis komisioner KIP Jateng telah memeriksa dan memutus sesuai undang undang berlaku,  memutuskan bahwa berdasarkan hasil musyawarah majelis pada hari rabu tanggal 30 agustus 2023 dengan nomor Putusan 016/PTS-A/VIII/2023. Isi putusan tersebut pada intinya Mengabulkan permohonan pemohon untuk membuka identitas pembuat laporan dilaporGub melalui kuasa hukumnya," tandas Didik Tri Wahyudi, S.H, M.H. 

Tentunya kami mengucapkan terima kasih kepada majelis telah memeriksa dan memutus perkara ini dengan cermat dan telah berdasar hukum. Harapan kami selaku kuasa hukum Supriyono guna mengungkap identitas terduga pelaku fitnah yang menimbulkan sara ini dapat diproses secara hukum dan diadili oleh aparat penegak hukum karena perbuatanya telah menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil khususnya terhadap klien kami dan secara umum berdampak kepada warga perum mutiara persada yang tidak kondusif dalam bermasyarakat," tutupnya. (RED)