Program (PTSL) Pendaftaraan Tanah Sistimatis Lengkap Ketua Panitia Desa Pakis Pungut Biaya Hingga 900 Ribu Rupiah

THI. Pati - Diduga panitia PTSL dan kades Masito melakukan pungli hinga sembilan ratus ribu kepada masyarakat pemohon PTSL didesa Pakis kec. Tambakromo kab. Pati, jumat tgl (30/06/23).

Program PTSL yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo sebenarnya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam hal melegalkan hak atas tanahnya. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan biaya sebesar Rp 150 ribu untuk Provinsi Jawa Bali.

Dengan jelas di SKB 3 Menteri sudah mengatur biaya PTSL hanya Rp 150 ribu saja. Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri angka 5 dan 6. Namun, tidak sedikit beberapa desa yang mendapatkan Program PTSL di kabupaten pati, salah satunya didesa pakis, kecamatan Tambakromo kabupaten Pati, ketua panitia PTSL (iwan) diduga memungut biaya sebesar yang berfariasi ada tambahan tiga ratus kurang lebihnya dan bagi warga desa tetangga seperti desa Purwokerto dan Maitan misalnya sampai berjumlah sembilan ratus ribu.

Informasi berkena'an dengan pungli tersebut sesuai hasil wawancara awak media dengan salah satu warga yang tidak mau disebut namanya.

Adapun besaran biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, dengan rinciannya ;

Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.

Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350.000.

Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.

Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.

Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.

Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.

Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.

Ketua Panitia dan kades sebagai pemangku wilayah dan penanggung jawab tidak bisa di temui karena masih sibuk dilokasi bersama petugas ukur tanah.

Menurut nara sumber dari masyarakat desa Pakis menuturkan bahwa ada pungutan - pungutan tambahan yang kisaran jumlahnya berfariasi dari 15 ribu hinga tiga ratus ribu bahkan bagi warga desa tetangga seperti Maitan dan Purwokerto yang memiliki tanah didesa pakis yang ikut pogram PTSL dipungut biaya hingga mencapai sembilan ratus ribu.

Ini sangat menunjukan bukti kuat ada duga'an pungli dalam pelaksana'an pogram PTSL yang melangar keputusan SKB 3 mentri.

Dalam hal kejadian ini pihak terkait harus menindak lanjuti sesuai hukum dan perundang undangan yang berlaku, agar tidak terjadi pungli dalam pelaksana'an pogram PTSL. ($.Cipto)