Satlantas Polresta Pati Layangkan 105 Surat Tilang Pada Pelanggar Lalin, 42 SPM di Amankan

THI. Pati - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pati laksanakan razia serentak dan layangkan ratusan surat tilang, karena dianggap telah melanggar lalu lintas di wilayah hukum Polresta Pati.

105 surat tilang dan 42 motor berhasil diamankan selama razia.

Data yang dihimpun media ini, Kasat Lantas Polresta Pati, Kompol Asfauri melalui KBO IPDA Muslimin mengatakan, jika pihaknya telah melaksanakan giat razia Serentak secara kasat mata.

"Sebagaimana menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat, terkait maraknya penggunaan knalpot tidak standar/ Brong yang dinilai berpotensi meresahkan masyarakat, serta banyaknya keluhan pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban," ungkapnya, Jum'at tgl (10/03/23).

Selain itu, juga untuk mendisiplinkan masyarakat, agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot Brong. Sekaligus, menekan angka kecelakaan, karena setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari pelanggaran lalu lintas.

"Hal itu, Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga PP No. 80 tahun 2012 tentang Tata cara pemeriksaan kendaraan di jalan dan Penindakan terhadap Pelanggaran lalu lintas angkutan jalan, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor. Dan Surat perintah Kapolresta Pati No : Sprin/240/III/HUK.6.6./2023 tanggal 9 Maret 2023 tentang perintah Pelaksanaan razia serentak di wilayah hukum Polresta Pati," paparnya.

Untuk pelaksanaan kegiatan ada di sejumlah titik, diantaranya di jalan Kolonel Sunandar Pati tepatnya depan GOR Pesantenan Pati, serta kegiatan dilaksanakan secara hunting system, disejumlah ruas jalan dalam kota, yang dinilai rawan pelanggaran lalu lintas.

"Sasaran kegiatan itu bagi pelanggar knalpot Brong, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Helm, bonceng tiga, pengendara dibawah umur, rambu / melawan arus," lanjutnya.

Giat itu, dipimpin langsung oleh Kasat lantas Polresta Pati, Kompol Asfauri diikuti KBO Satlantas Ipda Muslimin, Kaurmintu Ipda M. Apri H, Kanit Kamsel Iptu Wahyu Hardiana, Kanit Reg Ident Iptu Kurniawan Tri Atmaja bersama anggota sebanyak 15 personel (Pers).

"Giat Razia itu gabungan dengan Si Propam Polresta Pati 2 Pers, Dishub 5 pers, Dispenda 6 pers, Jasa Raharja 3 pers," tuturnya.

Sebelumnya, kegiatan terlebih dahulu diawali dengan apel kesiapan, dipimpin oleh KBO Satlantas Polresta Pati, utk penyampaian teknis dan cara bertindak dalam pelaksanaan kegiatan. 

"Kegiatan dilaksanakan dengan razia secara stasioner dengan sasaran selektif prioritas sesuai dengan sasaran kegiatan. Disamping itu dibentuk Tim Hunting system pada lokasi rawan pelanggaran lalu lintas khususnya pelanggaran kasat mata dan potensial laka," ujarnya.

Dalam kegiatan itu, Pers berhasil melakukan penilangan sebanyak 105 orang. Untuk barang bukti (BB) yang diamankan, Sepeda Motor (SPM) sebanyak 42, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 32, Surat Izin Mengemudi 31 pelanggar.

"Tak ketinggalan, dalam pelaksanaan kegiatan juga dilaksanakan edukasi terkait keselamatan di jalan, kegiatan dilaksanakan secara tegas namun tetap humanis sehingga tidak ada komplain, selama pelaksanaan kegiatan, berjalan aman dan terkendali," tandas KBO Satlantas Polresta Pati. ($.cipto)