Diduga Kuat Gudang BBM Solar Ilegal Bebas Beroperasi, di Kelurahan Padurungan Semarang

Targethukumonline. Semarang - Masih terkait BBM Jenis solar yang berlokasi dijalan KH Tohir pendurungan lor kecamatan pendurungan kota Semarang, milik iniseal "LK" dan "Sw"  diduga masih beroperasi sampai saat ini, dan tidak memiliki izin. Hal tersebut tentunya menuai polemik dan perbincangan dari kalangan masyarakat sekitar dan menjadi sorotan.

Diduga gudang solar di daerah pedurungan, semarang - jawa tengah.

Menurut keterangan yang berhasil dikumpulkan, gudang penampungan BBM ilegal jenis solar diduga di kelola oleh seseorang yang berinisial (Sw). Diduga bebasnya beroperasi gudang penampungan BBM jenis solar tersebut, menandakan lemahnya pengawasan Polda Jateng dan Polrestabes kota Semarang untuk memberantas dan menindak tegas praktik penampungan BBM ilegal disana.

Dari Pantauan awak media di lokasi, terdapat gudang berpagar seng bertuliskan yang terkunci rapat sehingga di lokasi tersebut tidak terlihat aktivitas adanya tempat penyimpanan BBM jenis solar diduga bermaksud untuk mengelabui dari pihak Kepolisian dan wartawan.

Pengakuan dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan jika aktivitas gudang penampungan BBM jenis solar tersebut sudah berlangsung cukup lama (Red) “Menurut sepengetahuan aku pak, dulu nya aktivitas penyimpanan BBM ilegal tersebut terletak dipinggir jalan hal itu masih berjalan sampai sekarang dan didalam gudang tersebut menampung solar dengan volume yang cukup besar,” terangnya.

Lanjutnya, Kalau kasus penampungan minyak ilegal itu berjalan sudah lama,berarti ada pembiaran atau malah ada oknum tertentu yang bekerja sama. ditambah lagi ada oknum Preman inesial "PR" yang membikup kegiatan tersebut, harapan saya Perlu ada tindakan tegas dari penegak Hukum Polda jateng dan Polresbes kota semarang”, tutupnya.

Untuk diketahui penimbunan BBM merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, hingga berita ini diterbitkan pihak pemilik gudang belum bisa di konfirmasi. ($.cipto)