Tim Gabungan Dentintel Kodam IM Ungkap Sindikat Terduga TPPO Imigran Rohingya di Aceh Tamiang

THI. Tamiang - Tim Gabungan Detasemen Intelijen Kodam IM berhasil mengungkap jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) dan mengamankan MN (31) yang merupakan bagian dari sindikat TPPO imigran etnis Rohingya di wilayah kab. Aceh Tamiang pada tanggal 25 Januari 2023 malam pukul 22.20 Wib.

Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunte saat jumpa PERS.

Dalam keterangan tertulisnya, Asisten Inteljen Kasdam Iskandar Muda Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunte mengungkapkan, pihaknya menggelar konferensi pers atas hasil temuan di lapangan. Kolonel Aulia mengatakan, pengungkapan sindikat TPPO ini merupakan pengembangan informasi yang diperoleh dari hasil kerjasama antara tim gabungan Deninteldam IM dan Satgas Bais TNI wilayah Lhokseumawe.

“Pengungkapan jaringan tersebut bermula pada tanggal 25 Januari 2023 malam pukul 19.00 WIB, dimana tim gabungan Deninteldam IM dan piket Koramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang bergerak menindaklanjuti informasi tentang adanya salah satu warga Dusun. Pembangunan,  desa Tualang Baro, kec. Manyak Payed kab. Aceh Tamiang yang berinisial M.N diduga  merupakan bagian dari sindikat TPPO  imigran etnis Rohingya," jelasnya.  

Lebih lanjut diungkapkan, setelah menerima informasi tersebut, tim gabungan Deninteldam IM, beserta piket Koramil 06/MYP menghubungi Kades Tualang Baro dan Kadus Ds. Pembangunan untuk mengkonfirmasi dan berkoordinasi. Kemudian Tim gabungan beserta Kades dan Kadus tersebut menuju rumah Sdr. (MN).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan Sdr. MN, posisinya sedang bersembunyi di dalam kamar depan. Selanjutnya Sdr. MN diamankan di Makoramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut, “ ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kolonel Aulia mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap Sdr. MN  diperoleh informasi bahwa para imigran etnis Rohinya yang ada di wilayah Aceh seluruhnya dibawa ke negara Malaysia.   Kronolis pengungkapan kasus TPPO ini yaitu, pada akhir Des 2022, (MN) dan istrinya (HD), dari Malaysia menuju Kota Dumai menggunakan kapal speed dengan biaya masing-masing 1500 Ringgit atau berkisar Rp. 5.286.462,-

Kemudian pada tanggal 30 Des 2022, MN dan istrinya berangkat dari Dumai menuju Kota Medan, dan tanggal 31 Des 2022, berangkat menuju Kab. Aceh Tamiang, setibanya di Kab. Aceh Tamiang, MN dihubungi oleh D yang merupakan agen Rohingya Tanjung Balai, guna menjemput pengungsi Rohingya yang telah kabur dari Kota Lhokseumawe dengan imbalan sebesar 1 juta/orang dan diberikan biaya kendaraan Rp. 7.000.000,-.

Pada tanggal 4 Januari 2023, tiga orang imigran Rohingya dijemput kemudian dibawa oleh. (MN) ke rumahnya, selanjutnya. MN menghubungi E untuk mencari kendaraan guna mengantar tiga orang imigran tersebut ke Tanjung Balai, untuk dibawa ke rumah sewa D. Selanjutnya dua orang lagi akan diberangkat ke Malaysia. Saat di rumah sewa (D) terlihat banyak imigran Rohingya yang ditampung di tempat tersebut.

Pada tanggal 9 Januari 2023, (MN) menggunakan kendaraan  Avanza dengan supir Joko, kembali ke Kab. Tamiang bersama dengan S alias N dan bermalam selama dua hari di rumah MN kemudian disewakan di rumah (E) di kab. Aceh Tamiang selama 7 hari.

 Pada tanggal 13 Januari 2023, (S) alias (N) menghubungi. (MN) untuk menjemput tujuh orang laki-laki Rohingya yang kabur dari Gedung eks. Imigrasi Lhokseumawe. Kemudian tujuh orang Rohingya tersebut dibawa ke rumah. (MN) dan bermalam selama empat hari, dan di bawa ke Dumai menggunakan dua unit kendaraan Inova. Selanjutnya diserahkan ke loket berdasarkan arahan dari H, kemudian diserahkan dana sebenarnya Rp. 19.000.000,- (transfer), dan Rp. 1. 000.000,- (Transfer) dan uang Rp. 20.000.000,-  kepada. A di Dumai untuk diberangkatkan ke Malaysia.

Dari hasil penggeledahan di rumah (HW) (mertua MN) ditemukan barang bukti berupa  6 unit  Handphone, 1 Buah Buku Tabungan Bank BNI,  2 Buah kertas slip bukti transfer bank,  4 buah kartu ATM, 2 buah kartu BPJS, 1 buah NPWP, uang tunai Rp. 130.000, 2 buah dompet, 1 lembar uang India sebesar 2 Rupe, 4 lembar kartu vaksin dari Negara Malaysia,  1 kartu membership RS. Alpro Negara Malaysia. 1 buah Pasport Malaysia, dan 1 buah kertas Pegadaian Kota Kuala Simpang.

Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap nama - nama lain yang diduga terlibat sindikat TPPO imigran Rohingya di wilayah Aceh, Sumbagut dan Malaysia. ($.cipto)