THI. Pati - Pensiunan Kepala Sekolah (KW) yang sekarang menjabat sebagai kades (kepala sekolah) ikut angkat bicara tentang viralnya pemberitaan dugaan pungli yang dilakukan (STR) di kabupaten pati terhadap Kepala Sekolah dan para guru, jumat tgl (05)08/22).
Dari pantauan awak media, pensiunan Kepala Sekolah tersebut sangat mengerti atau paham dengan Sdr (STR) yang sekarang bertugas sebagai Koorwilcam Pati.
Sdr (STR) sebelum menjabat di wilayah Pati sebagai Koorwilcam, beliau menjabat sebagai penilik di kecamatan Tlogowungu ,setelah itu pindah di kecamatan Dukuhseti, dari Dukuhseti pindah di kecamatan Wedarijaksa sebagai Kepala Dinas/kepala UPT serta ngampu di kecamatan Margoyoso dan yang sekarang menjadi Koorwilcam Pati.
Pensiunan Kepala Sekolah(namanya enggan di sebutkan) kepada awak media dalam bincangannya mengatakan," bahwa Sdr STR itu pintar dan di percaya oleh Bupati Pati, jadi siapa saja yang ingin masuk sebagai pegawai wiyata bakti, THL maupun yang penting kedinasan kalau lewat beliau gampang, karena beliau dekat dengan Bupati Pati dan memasukkan orang orang tersebut tidak hanya di SD (sekolah dasar) SMP juga bisa." kata KW.
Menurutnya"di situ (di sekolah,Dinas,)selagi ada lowongan dengan mendaftarkan dirinya ke Sdr STR(yang sekarang Koorwilcam pati) pokoknya mudah ." tambahnya.
Dan sebagai contoh teman menantu saya 'yang saat itu lulusan dari UNES daftarkan dirinya yang ingin masuk menjadi Profesi Guru, malah sampai di tempat (sekolah) tersebut menjadi pesuruh (THL).
Namun' saya sendiri kaget beberapa hari temen menantuku karena tidak sepadan dengan tingkat kelulusan dari Orang tua itu sendiri menemui Sdr STR lagi.dan selang berapa hari langsung naik menjadi TU di sekolah tersebut.dan saya yo tidak tahu ada apa dengan itu ??? kok cepet pindah yang dari seorang pesuruh langsung ke TU (Tata Usaha)." ucapnya.
Selain hal itu," sdr STR juga terkesan sombong dan berkuasa karena dia merasa dekat dengan Bupati.dan terkenal ceweknya gonta ganti dan saat ini beristri dua(2) ,itu resmi atau tidak saya ya tidak tahu mas.
Apakah Seorang ASN bisa memiliki Istri lebih dari satu ???
Karena banyak temen Kepala Sekolah yang sudah paham sama STR, ya sudahlah wong dia orang punya nama dan dekat orang nomor satu di kabupaten Pati atasnya jadi yo bebas lakukan apa saja." tandas KW (pensiunan Kepsek).
Tercantum dalam Pasal 15 ayat 1 dijelaskan, PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (RED/team)