Proses Pelaksanaan PAW Desa Sukolilo, Sampai Tahap Ujian Tertulis dan Penetapan Calon Terpilih

THI. Pati - Bertempat di balai desa Sukolilo kec. Sukolilo Pati telah dilaksanakan kegiatan ujian tertulis, penetapan balon menjadi calon dan pengundian nomor urut dalam Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) desa Sukolilo kecamatan Sukolilo kab. Pati, selasa tgl (19/07/22).

Penetapan calon terpilih yang diundi langsung oleh panitia.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Panwas kab. Pati dipimpin Kabag Pemerintahan Imam Kartiko S.STP., M.Si., Camat Sukolilo Supeno, S.H, Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, S.H., M.M. ,Danramil Sukolilo di Wakili Bati TUUD Peltu Djuriyanto, PJ kades Sukolilo, Kasi Trantib kec. Sukolilo ALI MAHMUDI, S.H., ketua panitia PAW Harminto beserta anggota, perangkat desa Sukolilo, ketua BPD dan anggota, bakal calon PAW Kades Sukolilo, Bhabinkamtibmas dan Babinsa desa Sukolilo.

Ketua panitia menyampaikan bahwa penetapan balon menjadi calon dan pengundian nomor urut dalam pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) desa Sukolilo kecamatan Sukolilo kab. Pati dilaksanakan hari ini selasa pagi bertempat di balai desa Sukolilo," ujarnya.

Pemilihan kepala desa antar waktu desa Sukolilo ini berdasarkan surat edaran dari Bupati Pati nomor 141.1/1603.7 tanggal 31 mei 2022 perihal pelaksanaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW), kami dari panitia netral dan tidak mengetahui perihal isi soal dalam ujian tertulis ini dan untuk soal dari panitia sudah mengirimkan surat kepada Pemkab untuk pembuatan soal dan untuk teknis pelaksanaan ujian tertulis dari panitia akan menerima pedoman dan standart soal ujian dari Pemkab dan soal tersebut nanti akan dipilih oleh panitia untuk di berikan kepada balon PAW," tandasnya.

Ujian tertulis ini dilaksanakan dalam Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) desa Sukolilo kecamatan Sukolilo kab. Pati ini sesuai dengan Perbub nomor 88 tahun 2022 jika balon lebih dari 3 maka dilaksanakan ujian tertulis.

Berdasarkan perbup 88 tahun 2020 pasal 73 ayat 5 dan 6 maka perlu dibuatkan pedoman atau tata tertib dalam pelaksanaan ujian tertulis oleh panitia pilkades antar waktu yang isinya adalah ;

Ujian tertulis dilaksanakan pada hari selasa tanggal 19 Juli 2022 di balaidesa Sukolilo oleh panitia pilkades, mengajukan permohonan dan standart ujian tertulis secara SLLT kepada Bupati Pati. Soal Ujian tertulis disampaikan oleh Kabag Tata Pemerintahan kab. Pati pada hari dan jam yang telah ditentukan. Panitia menunjuk 3 orang sebagai pengawas dalam ujian tertulis. 

Penyusunan soal ujian berdasarkan prinsip netralitas, independen dan transparan. Ruangan dalam ujian tertulis harus steril baik panitia / calon tidak boleh membawa alat komunikasi ke ruang ujian. Soal sejumlah 50 soal terdiri dari matematika, PPKN, bahasa Indonesai dan pengetahuan umum yang nanti akan diberikan dari Pemkab berupa soft copy maupun hard copy," terang Camat Supeno, S.H.

Panitia membuat soal 5 bendel, 4 untuk balon dan 1 sebagai cadangan. Soal disegel dan segel dibuka saat pelaksanaan ujian tertulis. Panitia membuat kunci jawaban dan dibuka saat koreksi penilaian soal. Waktu dalam pelasanaan ujian tertulis adalah 90 menit.

Ketua panitia Harminto menyampaikan, semoga dalam kegiatan ujian tertulis ini dapat berlangsung dengan jujur dan tanpa ada kecurangan - kecurangan dan berjalan dengan aman dan tertib.

Imam Kartiko, S.STP., sebagai panwaskab menyampaikan bahwa hari ini kami untuk menyampaikan materi pedoman dan standart soal ujian oleh Pemkab Pati, dan kami nanti akan menyediakan 2 fersi soal berupa soft copy dan hart copy masing - masing dalam 3 paket soal. Kabag Pemerintahan berharap agar kegiatan ujian tertulis, penetapan balon menjadi calon dan pengundian nomor urut dalam Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) desa Sukolilo kecamatan Sukolilo kab. Pati dapat berlangsung dengan aman dan lancar," sambungnya.

Kapolsek Sukolilo AKP SAHLAN, S.H., M.M. menyampaikan bahwa kegiatan tahapan Pilkades Antar Waktu saat ini sudah memasuki tahapan Ujian tertulis dan penetapan Calon Kades dan pelaksanaan Pilkades akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 sampai saat ini situasi keamanaan di desa Sukolilo aman terkendali semoga situasi ini tetap terjaga sampai nanti pelaksanaan Pilkades Antar Waktu dan pasca Pilkades Antar Waktu.

Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, S.H, M.M berpesan juga kepada para calon dan pendukung agar sama - sama menjaga situasi kondusif ini tetap terjaga yang kalah harus legowo dan yang menang agar tidak jumawa.

Setelah empat balon PAW melaksanakan ujian tertulis dan didapatkan hasil ujian tertulis adalah sebagai berikut ;

a. SAMSUL HADI : 41 

b. RAMLI : 50 

c. UDIN SAPUTRA : 30

d. AHMAD AMIRUDUN : 50

Maka dengan hasil ujian tertulis tersebut bakal calon yang akan ditetapkan sebagai calon kades Sukolilo adalah sebagai berikut. Nomor urut 1 Sdr. Ramli nomor urut 2 Sdr. Ahmad Amirudin dan nomor urut 3 Sdr. Samsul Hadi.

Selama kegiatan ujian tertulis, penetapan Balon menjadi Calon dan pengundian nomor urut dalam Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) desa Sukolilo kecamatan Sukolilo kab. Pati dilaksanakan sesuai protokol kesehatan dan kegiatan berjalan dengan aman, tertib, lancar dan kondusif. (Hadi)