Fakultas Hukum UNTAG Semarang Menyelenggarakan Konferensi Internasional Tentang Hukum, Ekonomi dan Kesehatan

THI. Semarang - Sebagai upaya dalam berperan menyelesaikan dampak pandemi Covid-19, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang menyelenggarakan Konfrensi Internasional tentang Hukum, Ekonomi dan Kesehatan (International Conference Law, Economic And Health) ICLEH. Kegiatan di buka hari ini yang dilaksanakan di kampus merah putih, Bendan Duwur kota Semarang, senin tgl (13/06/22).

UNTAG Semarang gelar konferensi Internasional di kampus merah putih.


Kepada awak media selaku penanggung jawab kegiatan dan sekaligus sebagai Dekan Fakultas Hukum UNTAG Semarang Prof. Dr. Edy Lisdiyono, S.H. M.Hum mengatakan "Konferensi Internasional yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang pada tahun 2022 ini merupakan konferensi yang ketiga, setelah tahun 2018 dan 2020. 

Dalam Konferensi Internasional ini akan mengundang para ilmuwan dari berbagai negara sebagai presenter , juga menyusun karya ilmiah untuk membahas masalah hukum, ekonomi dan kesehatan paska Pandemi Covid 19, sehingga masyarakat dunia mampu pulih dan bangkit kembali.

Prof. Dr.Edy Lisdiyono,SH.M.Hum menambahkan "Dalam menyelenggarakan Konferensi Internasional tentang hukum , ekonomi dan kesehatan ini, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang berkerjasama dengan berbagai macam perguruan tinggi baik dalam maupun luar negeri.

Konferensi internasional ini merupakan sebuah kesempatan yang berharga bagi pelajar, peneliti dan praktiksi untuk mengembangkan dan penyampaikan ide , hasil penelitian dan pengalaman terkait dengan pembangunan hukum, ekonomi dan kesehatan terhadap keadilan sosial masyarakat di era global paska Pandemi Covid - 19.

"Oleh karena itu kami mengundang para akademisi , peneliti dan mengungkapkan ide, hasil penelitian dan pengalamannya terkait dengan isu pembangunan hukum, ekonomi dan kesehatan untuk menyelesaikan dampak Pandemi Covid - 19," tutur Prof. Edy

Sementara Ketua Panitia Dr. Edi Pranoto,S.H. M.Hum keterangannya kepada awak media ditempat yang sama menjelaskan "Tema yang akan diangkat dalam konferensi internasional ini adalah "Pulih Bersama , Bangkit Bersama Melalui Pembangunan Hukum, Ekonomi dan Kesehatan (Recover together, stronger together through development of law, econimiy and health)," jelas Dr.Edi Pranoto.

Dr Edi Pranoto menambahkan "Maksud dan tujuan dari diselenggarakan Konferensi Internasional ini adalah yang pertama untuk membangunan kesadaran bersama untuk segera pulih dan bangkit setelah Pandemi Covid - 19, yang kedua untuk membahas dampak yang timbul akibat Pandemi Covid-19 melalui pembangunan hukum, ekonomi dan kesehatan, yang ketiga untuk memberikan masukan kepada pemerintah, swasta dan masyarakat dalam upaya penanganan dampak Covid-19 melalui pembahasan hukum, ekonomi dan kesehatan," terang Dr. Edi Pranoto.

Rencananya  Konferensi Internasional dilaksanakan secara daring , yakni tanggal 19-20 Agustus 2022. Dalam pelaksanaan kegiatan Konferensi Internasional ini akan dibagi dalam dua kelompok kegiatan yakni hari Pertama materi paparan dari narasumber yang telah ditentukan yang berasal dari ;

1) Prof . Dr . Edy Lisdiyono , SH . , M.Hum (Dekan / Guru besar Fakultas Hukum UNTAG Semarang).

2) Dahlia Hasan, SH. , M.Pajak . , Ph.D (Dekan Fakultas Hukum UGM).

3) Asosiasi. Prof. Dr. Haniff Ahmat (Universitas Kebangsaan Malaysia).

4) Prof. Dr. Gautam Kumar Jha, Ph.D (Universitas Jawaharlal Nehru, New Delhi, India).

5) Prof. Eduardo Arenas Catalan (Universiteit Terbuka); 6) Prof. Kevin Jennings (Universitas Negeri Amtrongs USA).


Sedangkan untuk hari kedua akan dilaksanakan penanyangan Video Paparan materi dari seluruh peserta yang mengikuti Konferensi Internasional ini.

Diharapkan nantinya peserta yang yang mengikuti Konferensi Internasional ini terbagi dalam beberapa bidang ilmu yang akan dibagi dan dikelompok dalam bidang materi antara lain yang pertama akademik , yang terdiri dari Dosen dan Mahasiswa S2 dan S3 di bidang Hukum, Ekonomi, Kesehatan dalam dan luar negeri. 

Yang kedua praktisi, di bidang hukum , ekonomi dan Kesehatan dalam dan luar negeri . Yang ketiga Pemerintah yang menjalanakan urusan hukum, ekonomi dan kesehatan dalam dan luar negeri. Yang keempat masyarakat sipil yang bergerak dalam bidang pemberdayaan hukum, ekonomi dan kesehatan dalam dan luar negeri. (Abrori)