10 Hari Pelaku PEMBUNUHAN DAN PEMBACOKAN Dipasar Gandu Jepara Tertangkap

THI. Jepara - Polres jepara dalam waktu 10 hari berhasil menggungkap kasus pembacokan hingga mengakibatkan korban FR (30) warga desa Muryolobo Nalumsari meninggal dunia di depan pasar gandu Jepara, tersangka IS (31) warga desa Ngetuk di bekuk Satreskrim Polres Jepara saat berada di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. (24/05/22). Bersamaan dengan IS, juga berhasil ditangkap MS (20), warga Desa Ngetuk yang diduga merusak sepeda motor korban. 

Tersangka (IS) berhasil dibekuk di tempat persembuyiannya.


Kapolres jepara AKBP Warsono, SH. S.I.K. M.H, saat pers release di ruang lobi polres Jepara kamis (26/05/22) mengungkapkan kasus pembacokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pembunuhan terjadi pada hari minggu (15/05/22) pada pukul 17.30 WIB TKP di depan pasar Gandu desa Bendanpete kecamatan Nalumsari kabupaten Jepara.

Kronologi peristiwa pembunuhan di pasar gandu itu terjadi pada hari minggu, 15 Mei 2022 sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu ketiga korban pembacokan dan para pemuda desa Muryolobo berangkat ke Kudus dalam rangka halal bihalal dengan mengadakan acara pentas musik. 

Setelah selesai acara pentas musik ketiga korban kembali, sesampainya di desa Muryolobo sekitar pukul 16.45 WIB, ketiga korban pembacokan mendapat berita bahwa pemuda desa Ngetuk banyak yang berkumpul di desa Bendanpete dan banyak yang membawa senjata tajam. 

Mendengar informasi itu, korban (SA) pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam dengan jenis pisau. Kemudian ketiga korban pembacokan mengecek ke desa Bendanpete menggunakan sepeda motor berbonceng tiga, sambil membawa beberapa botol bir kaca yang kosong untuk berjaga-jaga.


Sesampainya di desa Bendanpete, ternyata informasi tersebut benar, bahwa sudah banyak pemuda desa Ngetuk yang telah berkumpul, ketiga korban turun dari sepeda motor kemudian dihampiri oleh pemuda desa Ngetuk yang membawa senjata tajam dan ada juga yang membawa senapan angin. 

Terjadilah cekcok yang akhirnya menjadi perkelahian. Saat itu korban pembacokan (SA) mengeluarkan senjata tajam yang sudah dipersiapkan, dan melakukan penyerangan kepada beberapa pemuda desa Ngetuk dimana salah satunya adalah tersangka (IS) yang juga menggunakan senjata tajam jenis parang, namun tidak ada yang terkena. 

Akhirnya karena jumlah tidak seimbang, ketiga korban terdesak dan akhirnya korban (SA) dan korban (FD) melarikan diri ke arah desa Muryolobo. 

Saat melarikan diri korban (SA) terkena tembakan senapan angin di bagian telapak tangan kiri. Sedangkan korban (FD) terkena tembakan pada bagian betis kanan dan luka bacok pada punggung yang di duga dilakukan oleh salah satu tersangka lainnya.

Disaat itu juga, tersangka (IS) yang membawa sajam jenis parang mengejar korban (FR) ke arah pasar Gandu, kemudian korban pembacokan (FR) berbalik arah menyerang tersangka (IS) dan korban (FR) langsung di bacok dua kali mengenai pada bagian dada dan leher yang menyebabkan korban (FR) meninggal dunia. 

Sedangkan tersangka (MS) beserta 3 tersangka lainnya melakukan pengerusakan terhadap sepeda motor yang dibawa ketiga korban. 

Setelah kejadian tersebut tim Reskrim Polres Jepara yang dibackup tim Resmob Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku hingga akhirnya pada hari selasa, 24 Mei 2022 tim gabungan tersebut melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dirumah keluarganya yang beralamat di Bekasi-Jabar. Kedua tersangka bekerja di tempat usaha keluarganya tersebut. 

Selanjutnya kedua tersangka pembacokan dan pembunuhan beserta barang bukti dibawa ke Polres Jepara untuk diproses lebih lanjut. 

Tersangka karena perbuatannya dapat dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Andre).