Oknum Polisi Nakal Sektor Patrol Menyita Kendaraan dan Surat Kendaraan (STNK) Tanpa Surat Tilang

THI. Indramayu - Seorang warga Risyanto (22 thn) mengaku kecewa dengan ulah oknum anggota Polisi Lantas jalan yang bertugas di Sektor Polsek Patrol kecamatan Patrol kabupaten Indramayu. Pasalnya kekendaraan/Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik Saya dan kunci motor saya diambil oleh oknum Polisi tersebut dan saya tidak diberikan surat tilang, Kamis tgl (14/04/22).


Unit motor yang ditilang milik Riyanto oleh Polsek Patrol.


Seperti yang dikutip dari Media Online Buser Bhayangkara 74. Risyanto pemilik kendaraan (R2) merasa dirugikan terhadap ulah oknum Polisi Lantas jalan beliau menceritakan kronologis peristiwa " Berawal pada malam minggu sekira pukul 23.00 WIB saat itu saya sedang ngobrol bersama teman teman di pinggiran jalan dekat tempat kerjaan saya pabrik penggilingan padi di wilayah Dusun kedokan wungu Desa Limpas Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu," ungkap Risyanto.


"Kemudian ada mobil patroli lewat berhenti dengan tiba-tiba, diperkirakan ada 8 anggota Polisi semua tidak saya kenal. Cuma yang saya tahu satu, bernama Ipda H. Dani. Saya tahu dari baju dinasnya yang di pakai " Jelas, Risyanto.


"Kemudian Polisi itu menanyakan surat-surat dan saya tunjukan  surat STNK, kunci motor masih menggantung di kendaraan. Lalu STNK langsung diminta, Saya bingung enggak bisa ngomong apa apa dia bilang nanti datang aja ke Polsek bilangnya begitu kata petugas polisi nakal tersebut. saya bingung harus datang ke Polsek mana, sedangkan saya tidak diberikan surat tilang," Risyanto menambahkan.


Risyanto sendiri bekerja sebagai kuli dipabrik penggiling padi. Tukang panggul karung, Dia pada saat kejadian berencana ingin pulang ke rumah namun nasib buruk menimpahnya motornya kena razia patroli. kemudian Risyanto pulang diantarkan temanya sampai rumah di desa cilandak kecamatan Anjatan kabupaten Indramayu.


Risyanto bertanya - tanya apakah memang begitu prosedurnya. motor diambil, STNK diambil, kunci motor pun diambil petugas tanpa ada surat tilang. Saya baru mengalami kejadian seperti ini. Sama saja nyusahin orang kecil seperti saya ucap Risyanto dengan bernada kesal.


Sementara itu Ipda H.Dani Kanit Lantas jalan yang bertugas di Polsek Patrol Saat dikonfirmasi lewat sambungan Via WhatsApp oleh mitra media THI beliau tidak mengakui adanya penyitaan, kendaraan- kendaraan tersebut.


"Saya gak tahu apa-apa soal motor, silahkan saja bicarakan sama polseknya. Saya juga punya pimpinan kapolsek jadi tanyakan saja langsung ke Polsek " Ipda H. Dani Kanit Lantas jalan, menjelaskan.


Menyita tanpa ada tanda bukti penyitaan bisa dikatakan sebagai PERAMPASAN jika Polisi Lantas jalan menyita kendaraan/surat kendaraan maka pemilik kendaraan harus di berikan Lembar Tilang sebagai tanda bukti penyitaan.


Hingga sampai saat ini, Oknum Polisi tersebut belum bisa memberikan keterangan yang jelas akan penilangan kendaraan yang tidak disertai surat tilang. (Edho).

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال