PEKAT IB Jepara: Pemkab Jepara Tak Penuhi Seutuhnya Putusan Kasasi MA

THI. Jepara - DPD PEKAT IB Jepara (Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu), menggelar audensi dengan Pemerintah kabupaten (pemkab) Jepara, terkait dengan Pemkab Jepara yang tidak menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung seutuhnya, audensi dilaksanakan di ruang As II Bupati, dan dipimpin langsung oleh As II Bupati Jepara, Diyar Susanto, SH, MH, Senin tgl (21/02/22).

Audensi PEKAT IB Jepara di Ruang As II Bupati


Hadir dari Pemkab Jepara As II Bupati Jepara, Kesbangpol, Div hukum Pemkab Jepara, dari DPD PEKAT IB Jepara Devisi Hukum Bambang Budiyanto, SE, SH, Budi Setyono, SH, serta Taufik dan dari Divisi Investigasi, Moh. Abrori, SH dan Suprayitno.

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Jepara dinilai tidak menjalankan putusan kasasi dari Mahkamah Agung seluruhnya, demikian disampaikan devisi hukum PEKAT IB Jepara bambang Budiyanto, SE., SH dan Budi Setyono, SH.

Audensi ini terkait dengan salah satu anggota DPD PEKAT IB Jepara yaitu Taufik yang telah melaksanakan pekerjaan beberapa proyek pembangunan milik Pemda Jepara, tetapi di ingkari oleh Pemda Jepara dan hak dari Taufik tidak dipenuhi oleh Pemda, maka pihak taufik mengajukan gugatan ke PN Jepara dan proses berjalan hingga sampai ke Kasasi MA, dan putusan menolak permohonan Kasasi dari Pemda Jepara.


"Kami mohon pihak pemda jepara segera menyelesaikan putusan Kasasi MA karena sangat  ditunggu kepastiannya oleh anggota kami, ujar Bambang.


Dalam pengantar audensi wakil dari Pekat IB, Budi Setyono SH, menyampaikan amanat Ketua DPD PEKAT IB Jepara Priyo Hardono yang berhalangan hadir karena menghadiri kegiatan di Jakarta, dan berharap permasalahan ini bisa segera diselesaikan dengan baik.


Saat dihubungi media Priyo Hardono menyampaikan ;


"Pemkab Jepara hendaknya segera menyelesaikan kewajibannya" ujarnya.


Berikut klausul terkait audensi PEKAT IB Jepara dengan Pemkab Jepara ;


1. Bahwa salah satu anggota kami telah melaksanakan beberapa pekerjaan proyek dengan Pemda Jepara pada tahun anggaran 2013.


2. Bahwa setelah semua proyek selesai pihak pemda tidak melaksanakan kewajibannya membayar pekerjaan tersebut pada salah satu anggota PEKAT IB.


3. Bahwa dengan tidak terbayarnya pekerjaan tersebut, anggota kami mengajukan gugatan ke PN Jepara, dan gugatan di kabulkan.


4. Bahwa pihak pemda jepara kemudian mengajukan banding kepada pengadilan tinggi jawa tengah, tetapi keputusan pengadilan tinggi memperkuat putusan pengadilan Negeri jepara.


5. Bahwa kemudian pemda jepara mengajukan kasasi ke MA dan kasasi dari pemda jepara di tolak oleh MA.


6. Bahwa setelah kasasi ditolak kemudian pihak pemda jepara membayar kewajibannya kepada salah satu anggota pekat ib tetapi hanya kurang lebih sekitar 70% dan sisanya tidak dipenuhi oleh pihak pemda jepara dengan berbagai alasan.


7. Bahwa anggota pekat ib mengajukan permohonan aanmaning kepada PN Jepara untuk  pihak pemda jepara segera melaksanakan kewajibannya atas putusan MA.


Namun setelah hampir setahun belum ada kepastian dari pihak Pemda Jepara, maka dari Pihak DPD PEKAT IB Jepara memutuskan untuk melakukan unjuk rasa namun atas masukan dan anjuran serta dijembatani pihak Polres Jepara dilakukanlah audensi.


Akan tetapi audensi yang dilakukan senin kemarin masih belum menemukan titik kesepakatan, dan masih ada audensi lanjutan.


Usai audensi Priyo Hardono menambahkan audensi senin kemarin sudah disepakati namun sekali lagi mengingatkan kepada pemkab yang disepakati segera direalisasikan.


"Apabila hasil audensi Senin, (21/02/22), kemarin tidak segera direalisasikan, maka PEKAT IB Akan turunkan massa lebih banyak lagi," tutur priyo.


Semoga pada akhirnya nanti ada win win solution untuk kedua belah pihak. (Tim)