THI. Sragen - Kapolsek Mondokan bersama Danramil 14 Mondokan beserta satpol PP, UPTD Pertanian Mondokan di bantu pemdes Trombol melakukan Operasi pengendalian hama tikus, larangan pengunaan jebakan tikus beraliran listrik di desa Mondokan kecamatan Mondokan Sragen, rabu tgl (12/01/22).
Di dalam operasi di lapangan dari Polsek Mondokan di wakili oleh Aiptu Warsina beserta Bripka Sumanto, Bripka Bram P.B dan dari Danramil 14 Mondokan dan Babinsa Sertu Miswanto dari Satpol PP Mondokan kasi trantrip Satpol PP Tri Rahman dan pemdes yang dihadiri langsung oleh kades Sugiyanto dalam kegiatan ini di lakukan sebagai implementasi Instruksi surat dari sekretariat daerah Sragen bernomer 520/935 - 001/2021.
Dalam operasi sekitar pukul 09.00 WIB sampai selesai di temukan pemasangan, dengan pengunaan aliran listrik di dukuh Trombol RT 19 tepat di persawahan pemiliknya Sukidi dan l Samidi dan di dukuh Ngunut RT 01 di persawahan pemiliknya Supar, dalam operasi dari pihak Polsek Mondokan memberi imbuhan dan peringatan bahwa pemasangan aliran listrik tidak di perkenankan dan membahayakan warga dan masyarakat di sekitarnya.
Sebelumnya di beritakan, jebakan tikus dengan aliran listrik di persawahan sudah merenggut banyak nyawa 23 orang di kabupaten Sragen sejak Tahun 2020. Polda Jateng bekerja sama polres Sragen dan jajaran Kapolsek menegaskan akan memproses pidana jika masih ada yang masih memasang jebakan tersebut.
Begitu banyak korban jiwa yang meninggal akibat jebakan listrik di persawahan.Di Sragen dan beberapa kota lain. Terakhir ada di kecamatan Sidoharjo, tepatnya di desa patihan Hadi Sukarno.
Di Informasikan ke pada warga dan masyarakat, untuk pemasangan aliran listrik untuk menjebak tikus merupakan tindakan ilegal, karena mencurangi pemasangan listrik. Pemasangan listrik pengunaannya untuk pompa air, warga di salah gunakan untuk jebakan tikus.
Pihak Polda Jateng dan polres Sragen dan jajarannya tidak akan segan untuk memproses pidana, bila menemukan kasus kematian warga karena jebakan tikus mengunakan aliran listrik dan akan di kenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutupnya. (Muji)