Penjual Pupuk Subsidi Bulaktimun Tambakboyo Ngawi Tanpa Ijin RDKK

THI. Ngawi - Jawa Timur, Pengusaha penjual pupuk Tambakboyo, dua pengusaha suami istri kedapatan menjual pupuk bersubsidi yang diduga tanpa izin dari distributor resmi, yang bersangkutan diduga memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin resmi /dari distributor karena Ada pupuk bersubsidi yang selama ini dalam pengawasan pemerintah, terlihat di toko menjual pupuk miliknya.


Dok/THI/PUGUH. 



Pengusaha tersebut tidak dapat menunjukan izin untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi saat wartawan investigasi klarifikasi pertama dan kedua kalinya, Rabu 29 Desember 2021 dan Jumat sekitar pukul 13.00 WIB sampai 15.00 WIB (07/01/22).



Sebelumnya awak media mendatangi toko penjual pupuk tersebut pada Rabu, 29/12/21 untuk klarifikasi berkaitan adanya pupuk bersubsidi tersebut, saat klarifikasi kedua pasangan suami istri tersebut menolak untuk diklarifikasi dengan banyak alasan.



"Kalau tidak mau sekarang, minggu depan tolong siapkan semua bukti bukti untuk penjualan pupuk bersubsidi, minggu depan saya kemari lagi untuk klarifikasi," sambung wartawan investigasi tersebut untuk kasih waktu mempersiapkanya bukti bukti bahwa pengusah tersebut menjadi salah satu pengecer Pupuk Bersubsidi (resmi) diwilayah tersebut.


Jumat, 07 januari 2022 saat wartawan ivestigasi klarifikasi kedua kalinya, kedua Pengusaha yang berinisial BZ (suami) atau pelaku pengusaha dan pengecer pupuk di kelurahan Tambakboyo kecamatan Mantingan kabupaten Ngawi, ini sama seperti sebelumnya dan lebih parahnya BZ malah terlihat marah dengan membawa sabit di tangannya ini merupakan pengancaman dengan menakut nakuti kami dengan memegang sabit ditangan si suami pengusaha pupuk berinisial BZ tersebut.



Dia keluar dengan muka emosi dan mengatakan " enek opo, media ngendi ?????? " (ada apa) 2x dan mengajak dua awak media keluar dari toko dengan sepeda motor dengan membawa sabit ditangannya dan berkata "Melu aku neng buriku temui bos e karo aku sedelok ko nek beres "(ikuti aku dibelakang nanti juga beres) dan istrinya ikut dibelakang kami.



Kami merasa kurang nyaman dan terancam atau ini merupakan Pengancaman ,karena merasa tidak nyaman, kami pun tidak mengikutinya untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, untuk menghindari agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan,dan kami pun pergi berlawanan arah dan sempat dikejar sambil teriak teriak.



Tindak lanjut mengenai klarifikasi pupuk bersubsidi pun rencananya akan kami serahkan kepada pihak yang berwajib mencari informasi / klarifikasi dengan membawa surat tugas dan KTA adalah tugas kami sebagai wartawan investigasi.



Distributor (pengusaha) pengecer pupuk tersebut tidak mau kami klarifikasi terkait penjualan pupuk bersubsidi, karena selama ini adalah pupuk yang peredaran dan penjualannya dalam pengawasan atau tidak dijual bebas dan ada aturannya sehingga kami lakukan klarifikasi dan saat melewatinya, awak media melihat adanya sebuah toko yang menjual pupuk dan melihat adanya pupuk bersubsidi sehingga menghampiri toko penjual pupuk tersebut.



Sebelumya awak media klarifikasi beberapa hari (seminggu) lalu dan tidak mendapat jawaban dari penjual sehingga awak media meminta untuk menyiapkan perijinan penjualan "mengenai pupuk bersubsidi, setelah satu minggu kedepan kami hampiri lagi dan menanyakan atau siapkan semuanya termasuk RDKK ".



Jumat siang sekitar kurang lebih pukul 13.00 wib sampai 14.30 WIB kami klarifikasi kepada penjual kedua kalinya untuk klarifikasi menanyakan kepada Pengusaha (distributor) pupuk tersebut untuk semuanya yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi karena adanya pupuk bersubsidi, kami menanyakan RDKK, surat ijin menjual pupuk dan perijinan lainnya, akan tetapi mereka dengan tegas tidak mau kami klarifikasi.



Tidak bisa menunjukan ya,malah marah marah dan menuduh kami tidak sopan. Kami Sudah menunjukan identitas kami akan tetapi mereka juga tidak mau menjawab dan menunjukan yang kami tanyakan dan tidak koperatif dengan alasan tidak ada ijin dari BOS nya atau distributornya . "Sampean mang ten Mantingan riyen, bilang sama bosnya, jangan cuma tempat saya aja," kata istrinya penjual pupuk dan mengatakan kami tidak sopan.


Dari toko pengusaha pupuk, terdapat puluhan sak hingga ratusan pupuk bersubsidi.


Ini termasuk pelanggaran sederet aturan di antaranya, pasal 21 ayat 1 dan Pasal 30 ayat 2 Permendag RI nomor 15/M-Dag/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.


Diantaranya, pasal 21 ayat 1 dan pasal 30 ayat 2 Permendag RI nomor 15/M-Dag/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Di atur oleh  menteri perindustrian perdagangan No 70/MPP/Kep/2/2003 tgl 11 Febuari 2003 dan 15 Mendag 4/2013 tentang pengadaan dn penyaluran atau PASAL nomor 9.

3. Ada surat perjanjian jual beli/SPJB distributor dan pengecer.


4. SPJB tnggung jawab pengecer.


Ini yang harus ditertibkan agar petani tidak mengalami kelangkaan akan pupuk bersubsidi, dengan adanya permainan para agen yang menjual dengan seenaknya sendiri. (Puguh)

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال