Pekerjaan Tambang Galian C di Duga Tanpa Ijin Beroperasi di Desa Gumantar Kec. Mondokan Sragen

THI. Sragen - Pekerjaan tambang Galian C  di duga tanpa ijin beroperasi (Ilegal) di desa Gumantar kecamatan Mondokan kabupaten Sragen, sabtu tgl (08/01/22).


Di duga galian C atau tambang ilegal di desa Mondokan Sragen.



Awal tahun team investigasi meninjau lokasi tepat di desa Gumantar kecamatan mondokan, pekerjaan tambang galian C di duga tidak mengantongi ijin dengan leluasa menambang, team langsung mendatang di kediaman kepala desa Gumantar, untuk mendapatkan keterangan tentang penambang kebetulan beliau tidak berada di rumah.


Dari keterangan warga di sekitar penambang, udah berlangsung lama tentang galian yang berada di wilayah sini, tapi kadang berhenti kadang mulai lagi," tutur warga.


Di minta pihak  pemerintah mengambil langkah - langkah hukum dan menertibkan penambang legal, untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup.


Pihak penambang juga telah penyalah gunakan bahan bakar subsidi jenis solar telah melanggar dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 55 UU migas.


Penambang tidak memiliki ijin juga melanggar ketentuan dalam U U No.4 Tahun 2009 dan PP. No 23 Tahun 2010 Tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara," tutupnya. (Muji)

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال