Modus Pencuri Ganjal ATM di SPBU diringkus Polres Jepara

THI. Jepara - Polres jepara polda jateng berhasil mengungkap pencurian uang dengan modus ganjal ATM, tiga tersangka asal lampung dan banten berhasil Dibekuk satreskrim polres jepara dan resmob Ditreskrimum polda Jateng.


Kapolres Jepara AKBP Warsono S.H. S.K., M.H dalam pres release mengatakan pengungkapan pencurian uang dengan modus ganjal ATM dilakukan oleh 4 pelaku, tiga tersangka berhasil di tangkap di wilayah pangandaran jawa barat dengan inisial EA, JA, FR, dan satu tersangka YD masih DPO. Kamis, ( 27/1/2021).


Satreskrim Polres Jepara Ringkus Tersangka Pencuri Uang Spesial Ganjal ATM


Diperoleh dari Keterangan tersangka, Kapolres menerangkan Sasaran pelaku adalah ATM SPBU dan pusat pembelanjaan, termasuk di jepara.


"Di wilayah jepara tersangka melakukan aksinya di tempat ATM SPBU Ngabul Kecamatan Tahunan mendapatkan uang 35 juta dan tempat ATM SPBU desa Kriyan, Kalinyamatan Jepara mendapatkan uang 500 ribu"


Kapolres melanjutkan, tersangka melakukan aksinya dengan cara menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM tersangka.


"Caranya tersangka memasukkan tusuk gigi di lubang mesin ATM dan menukar ATM korban selanjutnya mengambil isi saldo yang ada di rekening ATM korban," ungkap kapolres.


Pengungkapan ini berawal ketika korban (SZ) warga Karang Anyar kabupaten Demak datang di mesin ATM di sebuah SPBU untuk melakukan penarikan tunai di mesin ATM namun gagal. 


Kemudian tersangka EA datang pura pura mencoba membantu korban dengan cara ATM milik tersangka sudah di cutter dan dimasukkan ke mesin ATM memperlihatkan korban seolah olah melakukan transaksi dan berhasil. 


Kemudian kartu ATM tersangka dikeluarkan kembali dan mengatakan pada korban bahwa tidak ada masalah, kemudian tersangka EA meminta ATM korban dan dengan cepat menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM palsu yang menyerupai milik korban dan menyuruh korban untuk memasukkan nomor pin, disaat bersamaan tersangka JA dan FR mengintip nomor pin yang dimasukkan korban, setelah mendapatkan kartu ATM korban dan mengetahui pin ATM korban, para tersangka langsung pergi. 


Keesokan harinya korban baru sadar saat mengecek saldo ke kantor Bank diketahui bahwa kartunya berbeda dan saldo rekeningnya sudah berkurang Rp. 35.000.000,-. 


Tersangka melakukan aksinya sejak nopember 2021 di tiga provinsi dan 11 TKP. Tiga provinsi tersebut yakni provinsi banten empat TKP, provinsi Jawa barat empat tkp, dan provinsi jateng tiga TKP dan telah menggasak uang di ATM sekitar Rp. 2020.000 juta.


Sasaran pelaku pencurian uang ganjal ATM adalah ATM yang berada di SPBU dan ATM yang berada di pusat pusat pembelanjaan, juga ATM yang sepi dan dianggap aman oleh tersangka.


Satreskrim Polres jepara berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, dan memeriksa 7 saksi untuk dimintai keterangan, barang bukti tersebut adalah 16 kartu ATM berbagai Bank, 1 bungkus tusuk gigi, dua buah handphone, 5 buah pisau cutter, uang tunai sebesar Rp. 5.850.000, 1 unit mobil daihatsu warna silver.


Tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. (@ries).