Main Pecat Ketua RW, Lurah di Kota Semarang Digeruduk Para Warganya

THI. Semarang - Baru tiga bulan menjabat, Lurah Bangetayu Wetan kecamatan Genuk kota Semarang, Karsidin, sudah bikin ulah sehingga ditolak warga. Karena tindakannya sudah tidak bisa diterima masyarakat, maka para tokoh warga Bangetayu Wetan menggeruduk kantornya, Kamis tgl (27/01/22). 


Warga Bangetayu geruduk kantor balai desa.



Warga menuntut agar lurah Karsidin diganti dan diproses hukum. 


“Ganti Karsidin!” Jangan Jadi Lurah di sini!” Lurah arogan!. Sewenang-wenang!” Proses Hukum!. Sekarang Juga!” Teriak warga saling bersahutan.


Namun si lurah yang didatangi tidak masuk kantor. Sehingga warga diterima Sekretaris Lurah Taufiq para staf kelurahan. Tak lama kemudian Sekretaris Camat Genuk, Suroto, ikut hadir. Demi meredam emosi massa, anggota Komisi A DPRD Kota Semarang H Sodri ikut hadir untuk mendengarkan aspirasi warga dan sekaligus menjadi mediator. 


Dalam pertemuan yang ditunggui personil Babhinkamtibmas, Babinsa dan sekira enam orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja tersebut, perwakilan warga Bangetayu Wetan Nur Siroj menyampaikan, Lurah Karsidin telah bertindak arogan main pecat ketua RW. 


“Ada tiga ketua RW diberhentikan. Diantaranya karena telah dua periode memimpin warga. Namun ada ketua RW lain yang lebih dari dua periode tidak dipecat. Padahal aturannya tidak ada batasan periode ketua RW,” ujar Siroj seraya menyerahkan bukti berupa satu berkas Surat Keputusan (SK) Lurah Bangetayu Wetan Nomor 43/XII/Tahun 2021 tertanggal 21 Januari 2022 kepada Sekcam Suroto.


SK tersebut berisi Mekanisme dan tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan  Kelurahan Bangetayu Wetan kecamatan Genuk. SK ini digunakan untuk menerbitkan surat pemberhentian Ketua RW 5, Ketua RW 6 dan Ketua RW 8. 


Lebih lanjut Ketua RW 5 ini ungkapkan, Karsidin sering sering berpidato dengan nada sombong suka mengancam. 


“Pak Karsidin kalau pidato suka mengancam. Dia sering bercerita pernah dihukum karena ngantemi wong. Warga yang mendengat begitu merasa risih. Dan jika diingatkan warga, langsung tambah emosi sehingga hampir berkelahi,” beber Siroj disahut koor hadirin: “Betuull”.



Sekcam Genuk Suroto memberi tanggapan, Lurah Karsidin mungkin bermaksud baik, yaitu memberitahukan perlunya masa transisi atas masa jabatan ketua RW yang telah habis. 


“Pak Karsidin mungkin bermaksud menjalankan tanggungjawabnya atas jabatan ketua RW, karena pendataan Ketua RW itulah menjadi dasar turunnya anggaran operasional RW dari Pemerintah kota Semarang,” terangnya.


Ditambahkan Suroto, Karsidin terlalu bersemangat, bawaan mentalnya sebagai Satuan Polisi Pamong Praja. Dia berjanji akan memanggil si lurah dan akan meminta keterangan. 


“Mestinya memang cukup memberitahu. Bukan membikin surat keputusan. Saya akan panggil dia secara kedinasan. Saya yakin ini masalah mal administrasi, ranah PTUN,” ucap Suroto. 


Dia meminta warga memaafkan, karena Karsidin kurang komunikasi dan kurang srawung masyrakat, sehingga salah langkah. Dan dia memohon agar warga tetap tenang, tetap menjaga suasana konsusif. 


“Mohon dimaafkan, beliau kurang srawung dan kurang rembugan. Harap tetap tenang dan jaga konsusif lingkungan kita,” pinta Sekcam Suroto. 



Indisipliner dan Sistematis Bikin Masalah ;


Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Sodri dalam pertemuan tersebut mennyatakan, dirinya telah mendapat pengaduan warga perihal masalah tersebut. Wakil rakyat yang tinggal di RW 6 Kelurahan Bangetayu Wetan juga mengenal lurah Karsidin, dan mengetahui sendiri berbagai tindakan Karsidin. 


“Saya telah mendapat pengaduan warga. Saya sendiri sebagai rakyat sini, kenal dan tahu sendiri apa yang dilakukan pak Karsidin,” ujar Sodri memberi penegasan. 


Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang ini menyebutkan, Surat Keputusan (SK) Lurah Karsidin tidak sekedar mal administrasi, melainkan tindakan indisipliner karena, melangkahi camat bahkan melangkahi walikota. 


“Lurah membuat SK begini ini tindakan indisipliner. Karena yang berhak mengatur hal itu adalah walikota. Dasarnya Perda nomor 4 tahun 2009,” terang sarjana hukum yang bidang kerja legislatifnya menangani masalah hukum dan pemerintahan ini.  


Dikatakan Sodri, Pasal 3 dan 19 ayat (3) Perda 4/2009 tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan dan tata cara penggantian antar waktu pengurus lembaga kemarayakatan, memberi amanat kepada walikota untuk menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal). 


Dia lanjutkan, Walikota Semarang telah membuat Perwal nomor 17 A tahun 2012 tentang Mekanisme dan tata cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. 


Di dalam peraturan tersebut, tidak ada batasan periode jabatan ketua RW, sehingga kejadiannya, lurah memberhentikan tiga ketua RW berdasar peraturan yang dibuat oleh lurah sendiri secara melanggar hukum. 


“Jadi jelas tidak boleh selain walikota membuat peraturan sendiri. Camat saja tidak boleh, apalagi ini lurah. Dan isi SK lurah tersebut bertentangan dengan Perwal maupun Perda, karena telah membatasi periode jabatan ketua RW. Maka jelas ini pelanggaran hukum yang serius,” tandas Sodri. 


Disebutkan Sodri, Lurah Karsidin sebelum itu juga pernah melakukan tindakan serupa yang memenuhi unsur pidana. Namun ia mengajak warga menyelesaikan secara kekeluargaan, dengan harapan Karsidin memperbaiki diri, namun ternyata tidak insyaf, malah terus membuat masalah, yaitu bikin SK indisipliner tersebut. 


“Pak Sekcam. Tak hanya sekali ini Pak Karsidin bermasalah. Warga masih saya cegah supaya tidak memperkarakan secara pidana. Saya harap beliau memperbaiki diri. Maka Silakan pemerintah mengambil tindakan disiplin pada beliau,”  tutur Sodri dengan nada lembut namun tegas.


Di akhir pertemuan, warga sepakat meminta Sekdam Suroto untuk memperoses lebih lanjut. Perwakilan warga dipimpin Nur Siroj lantas pergi ke Inspektorat kota Semarang untuk melaporkan secara resmi dugaan tindakan indisipliner Lurah Karsidi. 


Para insan media berusaha meminta konfirmasi Lurah Karsidi, namun Ditunggu sampai siang hari usai warga pergi, yang bersangkutan tidak hadir. Dicoba menghubungi, tidak tersambung. Sedangkan Sekretaris Lurah Taufiq tidak bersedia memberi klarifikasi karena merasa bukan haknya memberi jawaban. (PAmBudi)