FORMADES Dampingi Masyarakat Somosari Batealit Audiensi Dengan DPRD Jepara

THI. Jepara - Forum Masyarakat Desa ( FORMADES) Korwil Jepara mendampingi perwakilan masyarakat Desa Somosari, Batealit Jepara melaksanakan audiensi dengan DPRD Kabupaten Jepara terkait permasalahan yang ada di Desanya, Senin tgl (24/01/22).


FORMADES Dampingi Masyarakat desa Somosari Batealit Audiensi Dengan DPRD Jepara


Audiensi dihadiri oleh wakil ketua DPRD Jepara, Junarso, Komisi D, Sutrino, Akhmad Fauzi, Latifun, Uzllifatul fuaidah, PU Kabupaten dan Bapermades, dari Formades di wakili oleh Korwil, Sekjen, Bid. Hukum serta Bid Humas dan beberapa perwakilan masyarakat desa Somosari termasuk mantan petinggi dan mantan BPD Samosari.


Ada beberapa permasalahan yang disampaikan dalam audiensi dihadapan Para Wakil Rakyat, (DPRD Jepara) diantaranya mengenai status jalan Somosari yang tiba - tiba menjadi jalan PU (kabupaten) serta pelarangan portal yang dibuat masyarakat untuk sumbangan masuk lokasi wisata, oleh Polres Jepara.


Audiensi dibuka oleh ketua Komisi D , Sutrisno, kemudian dilanjutkan Formades Jepara dan perwakilan masyarakat Desa Somosari, diawali oleh Ketua Korwil Formades, Rahmadiyanto sebagai pengantar dan dilanjutkan oleh Sekjen Korwil Formades, Gunawan yang menyampaikan kronologi permasalahan.


Disampaikan Gunawan bahwa masyarakat sampai ke DPRD karena sudah melalui Petinggi Samosari kemudian ke Camat Batealit tetapi tidak mendapat jawaban bahkan Petinggi Somosari selalu menghindar apabila ditemui masyarakat.


Pada awalnya ada petugas dari Polres Jepara yang melarang adanya portal di jalan masuk menuju lokasi wisata, karena dengan alasan bahwa jalan adalah milik PU (kabupaten) tidak boleh melakukan pungutan karena itu sudah termasuk pungli, masyarakat dibuat kaget karena masyarakat baru tahu kalau jalan itu (Somosari) adalah milik PU (kabupaten). 


Kemudian masyarakat menanyakan ke Petinggi dan perangkat, Petinggi Somosari kayaknya alergi menemui rakyatnya sendiri, sedang perangkat seperti carik tidak tahu, sampai akhirnya ke gedung DPRD Jepara.


Dari mantan Petinggi juga menyampaikan selama dia menjabat petinggi belum pernah mengajukan, sedangkaan mantan BPD menyampaikan bahwa dulu pernah mengajukan lewat PNPM tetapi setelah disurvey PU ternyata tidak layak sehingga pengajuan ditolak.


Satu hal lagi yang disampaikan oleh mantan Petinggi bahwa ada keanehan mengenai tanah yang berada 1 meter sebelah kanan kiri jalan desa dan sepanjang jalan masuk ke lokasi ternak ayam dibeli oleh pabrik ternak ayam yang didirikan di wilayah desa Somosari dan tanah di samping kanan kiri dari tanah milik perusahaan ternak ayam tersebut kalau mau masuk akses jalan yang melewati tanah perusahaan tersebut yang hanya lebar 1 meter dikanan kiri jalan desa tidak bisa harus ijin ke perusahaan dan ijin itu tidak pernah dikeluarkan.


Menurut perwakilan dari PU bahwa jalan yang menjadi milik kabupaten adalah mulai pertigaan damaran sepanjang 4, 3 km, Kalau diukur portal yang di bubarkan Polres diluar jalan PU (kabupaten).


Setelah mendengarkan beberapa masukan, pimpinan rapat audensi yang juga Wakil Ketua DPRD Jepara segera menindak lanjuti dengan memanggil pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan di Desa Samosari. (Humas)