THI. Indramayu - Dugaan kasus korupsi dana refocusing Covid-19 di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, semakin menemui titik terang. Saat ini, polisi sudah mengantongi sejumlah barang bukti kuat untuk mengungkap sejumlah tersangka dalam kasus tersebut, Kamis tgl (11/11/21).
Selain sejumlah barang bukti, Polisi juga sudah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi dan hasil penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus penyelewengan atau penyalahgunaan Bantuan Sosial (Bansos) bagi masyarakat kabupaten Indramayu yang terdampak Covid-19 saat ini sudah dilimpahkan ke Inspektorat.
Hal tersebut berdasarkan pasal 7 ayat 2 dan ayat 4 PKS antara Kemendagri, Kejagung dan Kapolri.
"Maka perkaranya dilimpahkan ke Inspektorat kabupaten Indramayu untuk ditindak lanjuti sesuai kewenangannya," ucap dia.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang melelalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, di kabupaten Indramayu, sedikitnya ada dua aduan masyarakat soal penyelewengan Bansos Covid-19 yang diterima polisi.
Masing-masing terjadi di Desa Pabean Ilir, kecamatan Pasekan soal pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kemensos per tanggal 13 Mei 2020.
Serta aduan lainnya, terjadi di desa/kecamatan Kroya soal pemotongan BLT-DD yang dilaporkan per tanggal 30 Juni 2020.
"Alat bukti lain sedang kami kumpulkan untuk menguatkan perbuatan pidana terhadap terduga tersangka nantinya, Jadi untuk yang kami dalami saat ini adalah penyalahgunaan anggaran," ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara.
Dalam hal ini juga disampaikan AKP Luthfi Olot Gigantara, Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap tersangka dibalik kasus dugaan korupsi tersebut.
Kasat Reskrim juga meminta masyarakat bersabar sembari menunggu penyidikan yang tengah dilakukan polisi.
"Saat ini penyidikan masih kita lakukan, secepatnya akan kita ungkap kasus dugaan korupsi ini," ucapnya.
Kendati demikian, AKP Luthfi Olot Gigantara menyampaikan, setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, kasus tersebut kini dilimpahkan ke Inspektorat kabupaten Indramayu.
Hal tersebut berdasarkan pasal 7 ayat 2 dan ayat 4 PKS antara Kemendagri, Kejagung dan Kapolri.
Sebelumnya, polisi telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Indramayu.
Penggeledahan tersebut sebagai tindak lanjut penyelidikan polisi soal kasus tindak pidana dugaan korupsi penyimpangan dana penanggulangan Covid-19 di kabupaten Indramayu.
Selain kantor BPBD, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap sebuah toko material di wilayah Kecamatan Indramayu.(Edho)