THI | Jepara - Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat kepada korban (A) 25, warga Desa Batealit mengakibatkan korban tak sadar, dilakukan oleh seorang oknum petinggi (S) di daerah kecamatan pakisaji kabupaten jepara Jateng.
Oknum petinggi berinisial (S) bersama istrinya melakukan penganiayaan berat terhadap korban (A) dilakukan di sebuah hotel dan restaurant mewah di jepara. Di kamar hotel tersebut pelaku melakukan perbuatan keji penganiayaan kepada korban. Di ketahui pelaku (S) sebelumnya telah memesan dua (2) kamar di hotel tersebut. Korban disuruh datang ke hotel kamar no 105 dan 205. Keterangan ini disampaikan pihak management Hotel kepada tim media saat investigasi.
Beberapa petunjuk sekaligus bukti bukti didapat tim investigasi, pelaku memesan dua kamar hotel, di kamar hotel tersebut diduga pelaku melakukan penganiayaan pada korban, korban di borgol, terbukti masih terlihat jelas ada bekas luka dipergelangan kaki korban. Pelaku menganiaya korban hingga mengakibatkan korban tak sadarkan diri.
Kasus Dugaan Tindak Pidana Pasal 354 KUHP Dilakukan oleh S Oknum Petinggi di Jepara
Tindakan kekerasan penganiayaan berat pelaku, membuat tubuh korban mengalami sejumlah goresan luka yang terlihat masih membekas di pelipis mata kiri yang sobek akibat pukulan yang bertubi tubi di area kepala korban.
Kami tim awak media akan ikut mengawal dan berharap perkara penganiayaan ini diusut tuntas dan pelaku dihukum seberat - beratnya karena pelaku seorang penjabat publik atau pemimpin Desa, dan istrinya adalah seorang pegawai Negeri Sipil disalah satu OPD di Kabupaten Jepara.
sesuai keterangan narasumber, Penganiayaan Berat korban (A) yang dilakukan oleh oknum petinggi (S), Disinyalir tidak dilakukan sendiri
tetapi ada dugaan melibatkan orang lain menurut pihak Manegement Hotel setelah Ada dua (2) orang Yang Check-in pada waktu yang disangkakan Kemudian ada satu (1) orang dengan mengunakan Sepeda Memasuki room yang diduga tempat penyiksaan.
Pencarian Bukti dan keterangan informasi sudah terjawab oleh pengelola dan scurity hotel. Tepat (21/08/2021).
Pihak managemen Hotel mendapat surat panggilan dari Pihak penyidik kepolisian Satreskrim Polres Jepara untuk dimintai keterangan Terkait kejadian dugaan adanya penganiayaan.
Dugaan penganiayaan dengan cara keji seseorang oknum (S) petinggi di daerah kecamatan Pakisaji jepara terjawab adanya keterangan pengelola hotel menayakan ke security kamar hotel, security mengatar korban (A) ke kamar yang dimaksud, setelah itu security kembali ke pos jaga dan tidak tau kalau ada kejadian penganiayaan ungkap salah satu petugas keamanan hotel tersebut.
Kalau dugaan Penganiayaan berat tersebut itu benar dilakukan oleh oknum Petinggi (S), maka diancam Pasal 354 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara (Tim)