Dopokan Warung Angkringan Kuli Tinta

THI | Hinggar bingar suasana malam minggu, lalu lalang muda mudi berboncengan, disudut sudut taman duduk bergerombol pemuda-pemuda yang mungkin saat ini mereka jomblo jadi tidak disibukan dengan kewajiban apel.

Tidak kalah hangat dopokan (obrolan) di angkringan beberapa kuli tinta dari beberapa media.

Ada juga teman kita dari bidang hukum media Target Hukum online.

Para pewarta sedang hangat membicarakan berita yang sedang viral katanya, yakni tentang sebuah tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang petinggi/Kepala Desa di salah satu Desa di Jepara, yang sampai saat ini pihak yang bersangkutan belum menggunakan hak jawabnya atau klarifikasi tentang pemberitaan itu.

Dan membuat ramai ada yang mengunggah tentang Trial By The Press.

Saya berbisik kepada teman saya yang dari bidang hukum Media Targel Hukum Indonesia, yang kebetulan duduk dekat dengan saya.

Lur, katanya ada pengadilan oleh pers atau Trial by The Pers.

Jawaban dia sambil guyon " enak itu wartawan punya doble profesi baru sebagai tukang ngadili.

Gini Lur "Kerja seorang jurnalis mencari berita dari sumber yang valid, begitu mendapat sumber berita digodog kemudian di unggah, saya yakin tidak ada niat dari seorang jurnalis menjelekkan seseorang, memfitnah seseorang, menghakimi seseorang, karena biasanya wartawan menggunakan inisial nama atau dengan kalimat dugaan/diduga.

Jurnasil juga harus bertanggungjawab atas apa yang diberitakan, bentuk tanggung jawab seorang jurnalis memberikan hak jawab/klarifikasi dari pihak yang diberitakan, pasal 5 UU No. 40 Th. 1999.

Hasil karya jurnalistik tidak dilawan dengan di meja hijaukan karena selama itu hasil karya jurnalistis dan di unggah tidak secara pribadi tetapi lewat media perusahaan persnya dapat menolak pertanggungjawaban hukum,  Pasal 4 ayat ( 4 ) UU No. 40 th. 1999.

Jadi selama yang diberitakan belum menggunakan hak jawab ya jangan dong menyimpulkan wartawan membuat pengadilan pers.

 Terus apakah wartawan bisa dipidana ?,  

Jelas bisa dong siapa pun kalau melanggar hukum tentu ada sanksinya, 

Makanya wartawan jg harus adil berikan hak jawab pada mereka yang diberitakan.

Tapi dengan berita itu kan dapat menggiring opini masyarakat ?

Opini kui opo ....haha.....

Saya kira masyarakat kita sudah dewasa dengan kemajuan teknologi semua informasi dengan mudah didapat, dan masyarakat sendiri sudah sering disajikan berita hoax jadi sudah paham berita itu benar atau hoax, makanya seperti didepan sudah saya sampaikan silahkan bagi yang merasa dirugikan dengan sebuah berita lakukan hak jawab jadi nanti masyarakatlah yang akan menilai, tidak terus mengatakan Trail By The Press, wong ada Undang Undang yang mengatur koq, gitu aja repot...ha..ha....

Kalau masalah opini, seorang wartawan / jurnalis kan memang setiap mengunggah berita berusah agar opini masyarakat ikut ke berita mereka maka berita dibuat semenarik dan se aktual mungkin, kalau tidak bisa membawa opini masyarakat yo beritane g payu cah....rak ngono sih Mas ?

Apakah setiap dapat berita dari sumber aktual harus lonfirmasi ke pihak lain yang ada hubungan dengan berita tersebut ?

Untuk konfirmasi boleh boleh saja dilakukan, cuma gini Mas, saya mau tanya misal anda dapat bahan berita terus anda konfirmasi ternyata dari konfirmasi ternyata bertentangan dengan sumber berita yang anda dapat, yo g sido muat berita no... terus sampeyan capek - capek cari berita ternyata g sido munggah dapatnya apa ?

Makanya muncul Undang Undang yang mengatur tentang Pers dan ada pasal - pasal tersebut tadi, ngono lho...

Jadi menurut saya pribadi ....ini pendapat saya pribadi lho ojo mbok bantah.... kalau seorang wartawan mendapat berita dari sumber yang terpercaya ya silahkan saja di unggah itu akan menjadi berita hangat, masalah nanti yang diberitakan tidak menerima ya silahkan ada hak jawab, wartawannya diundang berikan conpers membantah berita tersebut, lalu pihak pertama tidak terima lagi panggil wartawan lagi bantah lagi... kan jadi satu kasus dapat diberitakan beberapa kali, wartawan enak dapat berita, yang diberitakan jadi terkenal ...hehe.....kiro-kiro ngono Mas, jadi jangan menyimpulakn pengadilan pers dulu lah wong gaweane wartawan yo cari berita aktual tul...?

Kasus seperti ini beberapa kali dialami Target Hukum, dimana unggahan berita tidak diterima oleh pihak yang diberitakan, tetapi alhamdulillah dapat selesai dengan memberikan hak jawab/klarifikasi kepada yang bersangkutan atas unggahan berita Target Hukum, kami sangat mengapresiasi dan menghormati hak - hak dari obyek yang diberitakan.

Dadi ngono Mas, setelah diminta Hak Jawab maka hasilnya kita wajib mengunggahnya.

Saking asiknya sampai lupa entah berapa gelas kopi yang diminum....

Udara pun mulai dingin, lalu lalang kendaraan suďah berkurang, beberapa ora menarik sarungnya untuk memberikan kehangatan tubuhnya.

Ya ini sekedar obrolan ngawur di angkringan kuli tinta... (Jteam).