Viral..!! Kerumunan di Acara Atraksi Debus dibubarkan Karena Berpeluang Kembali Menjadi Tempat Penyebaran Covid-19

 

Penjual obat dan atraksi debus yang mengundang Kerumunan Prokes tidak berlaku

THI Indramayu - Penjual obat disertai dengan atraksi debus merupakan strategi jitu marketing untuk mengumpulkan massa, dimana masyarakat saat ini haus akan adanya hiburan tetapi melupakan tentang aturan PPKM saat ini yaitu 5M. Senin, (20/9/2021). 

Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi (5M) sama sekali tidak diketemukan di acara tersebut yang ada adalah pelanggaran tentang prokes covid. Walaupun saat ini Kabupaten Indramayu sudah memasuki zona dua bukan berarti kita bebas dengan mengindahkan aturan prokes yang sudah ditetapkan dengan minimal memakai masker dan menjaga jarak,  karena sampai saat ini covid-19 masih ada dan siapapun bisa berpotensi terkena virus tersebut.enjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi (5M) sama sekali tidak diketemukan di acara tersebut yang ada adalah pelanggaran tentang prokes covid. Walaupun saat ini Kabupaten Indramayu sudah memasuki zona dua bukan berarti kita bebas dengan mengindahkan aturan prokes yang sudah ditetapkan dengan minimal memakai masker dan menjaga jarak,  karena sampai saat ini covid-19 masih ada dan siapapun bisa berpotensi terkena virus tersebut.embatasi mobilisasi dan interaksi (5M) sama sekali tidak diketemukan di acara tersebut yang ada adalah pelanggaran tentang prokes covid. Walaupun saat ini Kabupaten Indramayu sudah memasuki zona dua bukan berarti kita bebas dengan mengindahkan aturan prokes yang sudah ditetapkan dengan minimal memakai masker dan menjaga jarak,  karena sampai saat ini covid-19 masih ada dan siapapun bisa berpotensi terkena virus tersebut.

Sementara itu Opik Hidayat, Ketua gugus tugas covid Kecamatan Anjatan sekaligus camat anjatan ketika ditemui awak media targethukumindonesia.com mengatakan " Pihaknya merasa kecolongan dengan adanya acara tersebut, untuk itu langsung mendatangi lokasi yang berada di lapangan bola Bugis untuk menindak dan membubarkan acaranya karena berpotensi menjadi tempat penyebaran Virus COVID-19" Terangnya. 

" Saya mendapatkan informasi ini sekitar jam 20.30 dan segera bertindak yang sebelumnya saya telpon Johan Wahyudin (Kepala  Desa Bugis) untuk segera memberhentikan acara tersebut dan tepat jam 21.00 mereka sudah membubarkan diri, Saya berharap kedepan tidak terjadi kembali hal seperti ini dan ini merupakan indikasi koordinasi tidak baik yang dilakukan kepala desa berikut aparaturnya, dan terkesan adanya pembiaran untuk itu acaranya saya tertibkan, dan untuk kepala desa dan jajarannya akan saya mintai keterangan " Tegas, Opik Hidayat ( Camat Anjatan). 

Sementara itu pihak penyelenggara dalam hal ini Penjual Obat ( Tidak mau disebutkan namanya) Mengatakan " Kalau pihaknya sudah meminta ijin kepada desa setempat (Bugis) dan diijinkan oleh aparatur Desa Bugis untuk itu kami melaksanakan acaranya pak, kalaupun hal ini menjadi tidak baik kami siap untuk tidak melanjutkan acaranya" Ungkap tim penyelenggara. 

Melalui sambungan WhatsApp Tim targethukumindonesia.com mencoba menghubungi Johan Wahyudin ( Kepala Desa Bugis) untuk mengklarifikasi tentang acara kerumunan yang dihadiri ratusan masyarakat tersebut. Dan tidak mendapatkan hasil apapun. Kurang resposhipya Kepala Desa Bugis dan terkesan adanya pembiaran. Pimpinan seyogyanya mengayomi dan memberikan pembelajaran baik kepada warga masyarakatnya. Tetapi bukan memberikan kebebasan dengan menabrak peraturan prokes saat ini. 

Ukar ( Warga) " Memang saat ini masyarakat butuh hiburan karena selama satu tahun ini masyarakat merasa dihantui dengan penyebaran virus COVID-19, akan tetapi saya juga tidak setuju kalau kerumunan ini terus berlangsung lama. Makanya tepat sekali Ketua gugus tugas covid datang dan langsung memberikan tindakan tegas. Kalau tidak segera diambil tindakan, khawatir akan timbul cluster baru lagi" Ungkap Ukar.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru pembatasan kegiatan seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia. Untuk itu diharapkan agar tidak terlalu mudah memberikan ijin tanpa melihat resiko akhirnya. (Edho).