TNI - Polri dan Satpol PP Gelar Operasi Yustisi Dalam Upaya Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kecamatan Anjatan

THI. Indramayu - Tim Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi kecamatan Anjatan gelar operasi yustisi, sebagai usaha pemutusan mata rantai penyeberan Covid-19, Jumat tgl (10/09/21).

Satgas tim TNI - POLRI dan Satpol PP Anjatan gelar operasi yustisi.


Satgas yang tergabung dalam Operasi yustisi ini terdiri dari unsur TNI- Polri dan Satpol PP kecamatan Anjatan. 

Kami akan terus melakukan berbagai upaya dalam pencegehan peyebaran dan penularan Virus Covid-19, Karena sampai dengan saat ini Virus Covid-19 ini belum berakhir”, ujar Kapten Czi Samsudin Danramil 1614 Anjatan.

Dalam kegiatan ini masih ditemukan beberapa warga masyarakat yang melintas tidak memakai masker dan masih abai dengan protokol kesehatan, lantaran Kabupaten Indramayu memasuki PPKM Level 2 kami berharap masyarakat agar tidak kendur menerapkan protokol kesehatan dan tidak lengah dengan pencapaian PPKM Level 2 saat ini.

Operasi Yustisi kali ini dilakukan di depan Kantor Koramil 161 Anjatan Kodim 0616 Indramayu dengan cara menghentikan setiap kendaraan yang Pengendara maupun penumpangnya kedapatan melanggar protokol kesehatan serta menghimbau kepada warga yang tidak mengenakan masker dan mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan dengan tetap menjalankan 5 M.

Bagi pengendara maupun penumpang yang  kedapatan melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker selain diberikan sosialisasi juga diberikan sanksi tetapi tetap dengan mengedepankan tindakan yang humanis dan ini mendapat respon baik dari masyarakat.

Disamping memberikan himbauan kepada warga, bagi Kendaraan yang berasal dari luar daerah tidak luput juga
dari pemeriksaan Tim gabungan ini.

Dengan menanyakan hasil Swab Antigen maupun PCR serta memeriksa surat vaksin yang ditunjukan melalui aplikasi Peduli Lindungi melalui Ponsel mereka.

Iptu Heryanto, S.H Kapolsek Anjatan mengatakan pendisiplinan dan penegakan Hukum protokol kesehatan yang dilakukan oleh satuan tugas gabungan ini akan terus dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran/penularan Covid-19 di wilayah Hukum Polsek Anjatan, dan kami berharap pandemi ini agar cepat berakhir. (Anr)
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال