Program Sertifikat Masal Swadaya Desa Pesagen Menuai Polemik dan Kontraversial

THI. Pati - Program Sertifikat Masal Swadaya (SMS) pada tahun 2016 pada waktu itu program di desa Pesagen menuai polemik dan kontraversial hingga kini, dikarenakan banyak yang belum menerima sertifikat padahal setelah dicek di BPN sudah jadi antara pada bulan januari - pebruari 2017.

Ibu Sarminah dan mas Ali Sodiqin saat dikonfirmasi awak media.


Pada saat itu program ini diketuai oleh Nur Cahyo (RT), Sutiyono (Carik) sebagai anggota panitia desa pengadaan program SMS (sertifikat masal swadaya) yang saat itu ada 50 warga yang mendaftarkan diri atau mengajukan sertifikat masal tersebut, jumat tgl (17/09/21).

Saat itu mantan kades Pesagen ibu Muzdalifah periode 2013 - 2019 sebagai tanggung jawab adanya program tersebut dengan membentuk kepanitiaan ditingkat desa, sedangkan program itu sudah berjalan sesuai dengan kesepakatan warga dan masyarakat dengan biaya per/ bidang hingga 3juta rupiah.

Dari sekian pengajuan oleh warga hampir 50 bidang atau sudah hampir 50 % lebih yang sudah menerima sertifikat, namun ada beberapa kejanggalan hingga hari ada sertifikat yang sudah jadi namun belum diterima oleh warga sebagai haknya.

Saat itu Ali Sodiqin yang sedang ada dipinggir jalan, ditanya seseorang colector (Mutadi) dari bank plecit (renternir) dari Tayu, menanyakan nama dari beberapa warga yang sudah menunggak karena ada aggunan (sertifikat) ditempatnya, setelah dicek kok ada nama dari beberapa warga dipakai untuk pinjam dana di bank plecit (renternir) tersebut termasuk namanya, seperti danang sukendro, ibu sri kiswati dan lainnya.

Hal inilah yang menjadi dilema oleh warga apakah ini ada permainan oknum perangkat desa, mantan kades (Muzdalifah) atau panitia Sutiyono (carik) dalam pengadaan sertifikat masal swadaya tersebut yang hingga kini banyak warga dan masyarakat yang belum menerima sertifikat tersebut.

Awalnya saat dikonfirmasi Ali Sodiqin dan ibu Sarminah RT 03 RW 02 membenarkan bahwa sertifikat tersebut ternyata dipakai seseorang atau oknum perangkat desa atau panitia, bahwa Mutadi colector dari bank plecit (rentenir) mencari sesorang (carik) pada waktu itu masih menjabat sebagai (petengan atau kasi pemerintahan) Sutiyono tentang permasalahan hutang piutang yang kini belum selesai, yang saat itu juga menunjukkan foto foto sertifikat yang pakai untuk aggunan ternyata ada namanya di daftar bank plecit (renternir).

Setelah melalui proses panjang dan kekeluargaan Sekdes Sutiyono dan Ali Sodiqin sepakat bahwa pada tanggal 25 september 2021 sertifikat tersebut akan dikembalikan.

Dikarena untuk sekedar konfirmasi atau sekedar bertemu saja susahnya minta ampun, sampai sekarang bahkan jarang masuk kantor dibalai desa Pesagen kec. Gunung Wungkal kab. Pati.

Hal tersebut juga disampaikan oleh kades Jumaeri menyampaikan kepada awak media, hal ini sudah dimediasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan oleh panitia dan disepakati akan diselesaikan dalam kurun waktu satu minggu setelah mediasi, namun proses ini tetap kita bantu sesuai kapasitas saya sebagai kepala desa Pesagen," tutupnya.  (RED)