Diminta Kembali Hak Atas Tanah Warga di Eks Dusun Balerejo Desa Babadan Kec. Ngancar Kediri

THI. Kediri - Kantor bupati kediri di datangi ramai-ramai oleh warga desa Babadan kecamatan Ngancar kabupaten kediri, meminta kembali tanah HGU yang sudah lama di kelola oleh warga, kini di kuasai oleh PTPN XII Kediri warga merasa di berlakukan tidak adil oleh pemerintah daerah, Rabu tgl (28/09/21).


Aksi unjuk rasa damai oleh warga dusun Babadan kec. Ngancar Kediri.


Aliansi Ormas GR-MKLB, Bara Juang, dan kelompok tani maju makmur desa Babadan bersama-sama dengan 400  warga desa Babadan melakukan Aksi Damai dan Audiensi di Kantor Bupati Kediri pada pukul 10.00 WIB - selesai.

Warga eks dusun Balerejo desa Babadan kecamatan Ngancar, sebanyak kurang lebih 158-an KK merasa diperlakukan tidak adil dan tidak layak secara kemanusiaan oleh PTPN XII Ngrangkah Pawon (dulu PTPN X), ketika pada tahun 1966 mereka dipaksa oleh PTPN untuk melepas hak penguasaan atas tanah di area eks dusun Balerejo seluas kurang lebih 124 Ha.

Tanah mana telah mereka kuasai secara sah selama 21 tahun sejak tahun 1945 (sepeninggal pemerintahan Jepang). 

Warga kecewa karena keinginan warga untuk beraudiensi dengan Bupati guna menyampaikan aspirasi dan meminta dukungan terhadap perjuangan warga dalam upaya memperoleh kembali hak penguasaan atas tanah tersebut tidak mendapat tanggapan dari Bupati. Dan bupati minta waktu untuk mempelajari berkas satu hari, untuk menandatangani kalo tidak ada permasalahan hukum.

Menurut korlap aksi damai "Nunik" tujuan kegiatan Aksi damai dan audiensi ini adalah untuk meminta kepedulian dan dukungan Bupati Kediri terhadap perjuangan warga dalam upaya memperoleh kembali hak atas tanahnya yang saat ini dikuasai (HGU) oleh PTPN XXI.




Bentuk dukungan dimaksud secara konkrit adalah Bupati Kediri ikut mengetahui dan mendukung perjuangan ini dengan membubuhkan tanda tangan pada surat Permohonan warga yang ditujukan kepada Presiden RI dan Menteri terkait. (Catatan : dalam hal ini, kepala desa Babadan dan camat Ngancar telah membubuhkan tanda tangan sebagai bukti dukungan terhadap perjuangan warga).

Bupati Kediri selaku ketua gugus tugas reforma agraria kabupaten Kediri memasukkan tanah eks warga dusun Balerejo yang sekarang dikuasai PTPN XII itu sebagai Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kabupaten Kediri dan mengusulkannya sebaga TORA Provinsi Jawa Timur dan Nasional, yang nantinya diserahkan kembali kepada warga Eks Dusun Balerejo dimaksud. (Don'i)